PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH: SUATU TINJAUAN TERHADAP PEMBENTUKAN PERDA YANG ASPIRATIF
Abstract
Otonomi daerah dibangun atas dasar amanat Pasal 18 UUD NRI 1945, dimana wilayah Indonesia terbagi atas beberapa susunan yaitu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setiap wilayah menjalankan urusannya sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Distribusi urusan pada setiap wilayah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, membutuhkan aturan sesuai dengan pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, dimana ada 2 (dua) hal yang menjadi dasar dalam menjalankan urusannya, yaitu yang bersifat delegasi dan atribusi. Urusan-urusan yang terbagi diatur secara sepesifik dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beberpa urusan yang kemudian diturunkan dalam peraturan daerah, pada dasarnya perlu dilakukan kajian yang bersifat menyeluruh dan bersifat akademik, yaitu dalam bentuk naskah akademik sebagai bagian satu kesatuan dalam rancangan peraturan daerah untuk membentuk peraturan daerah yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Naskah akademik memiliki fungsi sebagai kajian terhadap kebutuhan peraturan daerah dan implementasinya., oleh karena itu, naskah akademik harus menjadi dasar perumusan rancangan peraturan daerah. Selain itu, proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah merupakan salah satu syarat untuk mewujudkan perda yang aspiratif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normative, melalui telaah pustaka atau refrensi yang berkaitan dengan permasalahan.