Show simple item record

dc.contributor.authorAbsori, A.
dc.contributor.authorMuin, Fatkhul
dc.date.accessioned2017-11-07T07:27:24Z
dc.date.available2017-11-07T07:27:24Z
dc.date.issued2016-05
dc.identifier.citationBambang Yudoyono, Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparat Pemda dan Anggota DPRD, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan 2003. B.N. Marbun, Otonomi Daerah 1945-2005 Proses dan Realita, Perkembangan otda, Sejak Zaman Kolonial Sampai Sekarang, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2005. H. Kaelani, Metode Penelitian Kualitatif Interdisipliner Bidang Sosial, Budaya, Filsafat, Seni, Agama dan Humaniora, Penerbit Paradigma, Yogyakarta : 2012. Iza Rumesten, R. S. Model Ideal Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12 No. 1 Tahun 2012, pp. 135-148 Isrok, Korelasi Antara Peraturan Daerah (Perda) Bermasalah Dengan Tingkat Investasi Ke Daerah, Jurnal Hukum No. 4 Vol. 16 Oktober 2009, pp. 551-568. M. Makhfudz, Kontroversi Pelaksanaan Otonomi Daerah, Adil : Jurnal Hukum Vol. 3 No.2. Tahun 2012, pp. 380-340. Ni’matul Huda, Otonomi Daerah : Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ________________,Undang-Undnag No. 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ________________,Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ________________, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ________________, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Putera Astomo, Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional Di Era Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014, pp. 577-599. Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pres, Jakarta : 1991. Soerjono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta : 2003. Suharyo, Pembentukan Peraturan Daerah, dan Penerapan Sanksi Pidana Serta Problematikanya, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 4 No. 3 Tahun 2015, pp. 134. Sutopo JK, Naskah Akademis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Rpjm) Kabupaten Sragen Tahun 2011 – 2016, Journal of Rural and Development, Volume III No. 2 Agustus 2012, pp. 125-136. Sudirman, Dede Wiliam dan Siân McGrath, Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi: Ketidakpastian, Tantangan, dan Harapan, Forests and Governance Programme Can decentralisation work for forests and the poor?, No. 7, April 2005, http://www.cifor.org/publications/pdf_files/descbrief/DescBrief7.pdf. unpublished. Tomy M Saragih, Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Dan Kawasan, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September 2011, pp. 11-20. Purnomo Sucipto, Ihwal Pembatalan Perda, http://setkab.go.id/ihwal-pembatalan-perda/. Diakses pada tanggal 1 Mei 2016. unpublished. http://www.djpp.kemenkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/1316-empat-ribu-perda-di-indonesia-dibatalkan.html. unpublished. Wahyu Nugroho, Menyusun Undang-Undang Yang Responsif Dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila (Drafting Responsive And Participative Regulation Based On Pancasila Law Idealism), Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 10 No. 03 - September 2013, pp 209-218. Wisnu Indaryanto, Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Public Involvement In The Process Of Formation Of Legislation), Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 10 No. 03 - September 2013, pp. 231 – 236.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-19568-1-6
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9402
dc.description.abstractOtonomi daerah dibangun atas dasar amanat Pasal 18 UUD NRI 1945, dimana wilayah Indonesia terbagi atas beberapa susunan yaitu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setiap wilayah menjalankan urusannya sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Distribusi urusan pada setiap wilayah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, membutuhkan aturan sesuai dengan pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, dimana ada 2 (dua) hal yang menjadi dasar dalam menjalankan urusannya, yaitu yang bersifat delegasi dan atribusi. Urusan-urusan yang terbagi diatur secara sepesifik dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beberpa urusan yang kemudian diturunkan dalam peraturan daerah, pada dasarnya perlu dilakukan kajian yang bersifat menyeluruh dan bersifat akademik, yaitu dalam bentuk naskah akademik sebagai bagian satu kesatuan dalam rancangan peraturan daerah untuk membentuk peraturan daerah yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Naskah akademik memiliki fungsi sebagai kajian terhadap kebutuhan peraturan daerah dan implementasinya., oleh karena itu, naskah akademik harus menjadi dasar perumusan rancangan peraturan daerah. Selain itu, proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah merupakan salah satu syarat untuk mewujudkan perda yang aspiratif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normative, melalui telaah pustaka atau refrensi yang berkaitan dengan permasalahan.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Konferensi Nasional Ke-4 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah Yogyakarta (APPPTM)in_ID
dc.titlePENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH: SUATU TINJAUAN TERHADAP PEMBENTUKAN PERDA YANG ASPIRATIFin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record