Transplantasi Nilai Moral dalam Budaya untuk Menuju Hukum Berkeadilan (Perspektif Hukum Sistematik Ke Non-Sistematik Charles Sampford)
Abstract
Penalaran rasionalitas dan konektivitas batiniah yang dimiliki manusia, menuntun menuju ritme kesadaran akan kebenaran-kebenaran ilmu pengetahuan. Aliran positivisme berangkat dari cara mengajarkan bahwa hukum bersifat mengatur, berlaku keseluruhan, dan ditetapkan oleh otoritas penguasa negara. Menurut Hans Kelsen, hukum digambarkan sebagai domain steril (bebas nilai), terpisah dari etis dan moral. Disadari atau tidak Ilmu hukum hidup dan berkembang dari pola perilaku (pattern of behavior) dimasyarakat. Dengan memahami paradigma hukum sistematik ke hukum non-sistematik diatas, maka penulis dalam hal ini memberikan sebuah tawaran dampak relasi nilai (value effect relation) budaya yang terbentuk dari sebuah polarisasi untuk mentransplantasikan nilai moral subjektif dan nilai moral objektif dalam ilmu hukum. Kedua nilai moral tersebut mendeskripsikan koridor ekspresi perasaan seseorang dan harus digali dengan berpikir secara radikal yang di integrasi bantuan panca indera dalam memberikan keadilan yang hakiki.