Hubungan BPMPTSP dengan Dinas Pertambangan dan Energi Dalam Penerbitan Izin Tambang Galian C
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kewenangan
yang dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi dalam penerbitan izin
tambang galian C dan sejauh mana hubungan kewenangan tersebut
dapat menciptakan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah
dan berkepastian hukum di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini
dilakukan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Gorontalo
untuk penelitian lapangan, dan perpustakaan Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk penelitian kepustakaan.
Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode penelitian
kepustakaan, penelitian ini penulis lakukan dengan membaca serta
mengkaji berbagai literatur yang relevan dan berhubungan langsung
dengan objek penelitian yang dijadikan sebagai landasan teoritis,
selain itu penulis juga melakukan metode penelitian lapangan,
dilakukan dengan cara wawancara atau pembicaraan langsung dan
terbuka dalam bentuk tanya jawab dengan narasumber. Hasil yang
diperoleh penulis dalam penelitian ini adalah: (1)Dalam hubungan
kewenangan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten
Gorontalo, yang berwenang untuk menerbitkan izin tambang Galian C
tersebut adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, tetapi dalam proses penyelesaian izinnya Dinas Pertambangan
dan Energi melalui tim teknis memiliki kewenangan untuk menyetujui
atau tidak menyetujui izin yang di mohonkan oleh pemohon
sebagai rekomendasi kepada kepala BPMPTSP.(2)Sejak dibentuknya
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten
Gorontalo berdasarkan Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2007 tentang
organisasi dan tata kerja BPMPTSP, proses pengurusan perizinan di
Kabupaten Gorontalo menjadi lebih cepat, dan murah. Misalnya dalam penerbitan izin tambang galian C yang semula pengurusannya pada Dinas Pertambangan dan Energi mencapai 10 hari kerja kini dengan dilimpahkannya kepada BPPTSPM dengan tetap bekerjasama dengan Dinas Terkait penyelesaiannya paling lambat hanya sekitar 7 hari saja dan tidak di pungut retribusi perizinan.