• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Hubungan BPMPTSP dengan Dinas Pertambangan dan Energi Dalam Penerbitan Izin Tambang Galian C

    Thumbnail
    View/Open
    DOWNLOAD (313.7Kb)
    Date
    2017-04
    Author
    Katili, Mulya Ningsi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kewenangan yang dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi dalam penerbitan izin tambang galian C dan sejauh mana hubungan kewenangan tersebut dapat menciptakan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah dan berkepastian hukum di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini dilakukan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Gorontalo untuk penelitian lapangan, dan perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk penelitian kepustakaan. Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode penelitian kepustakaan, penelitian ini penulis lakukan dengan membaca serta mengkaji berbagai literatur yang relevan dan berhubungan langsung dengan objek penelitian yang dijadikan sebagai landasan teoritis, selain itu penulis juga melakukan metode penelitian lapangan, dilakukan dengan cara wawancara atau pembicaraan langsung dan terbuka dalam bentuk tanya jawab dengan narasumber. Hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini adalah: (1)Dalam hubungan kewenangan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Gorontalo, yang berwenang untuk menerbitkan izin tambang Galian C tersebut adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tetapi dalam proses penyelesaian izinnya Dinas Pertambangan dan Energi melalui tim teknis memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui izin yang di mohonkan oleh pemohon sebagai rekomendasi kepada kepala BPMPTSP.(2)Sejak dibentuknya Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten Gorontalo berdasarkan Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja BPMPTSP, proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gorontalo menjadi lebih cepat, dan murah. Misalnya dalam penerbitan izin tambang galian C yang semula pengurusannya pada Dinas Pertambangan dan Energi mencapai 10 hari kerja kini dengan dilimpahkannya kepada BPPTSPM dengan tetap bekerjasama dengan Dinas Terkait penyelesaiannya paling lambat hanya sekitar 7 hari saja dan tidak di pungut retribusi perizinan.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9418
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV