Show simple item record

dc.contributor.authorKatili, Mulya Ningsi
dc.date.accessioned2017-11-22T02:47:55Z
dc.date.available2017-11-22T02:47:55Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.citationBratakusuma Deddy Supriady, 2004. Otonomi Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta. Hidjaz , M Kamal. 2007. Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Privinsi Sulawesi Selatan.Disertasi Pada Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar HS, H Salim. 2004. Hukum Pertambangan Di Indonesia. Mataram: Raja Grafindo Persada HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada Magnar, Kuntana. 1983. Pokok-Pokok Pemerintah Daerah dan Wilayah Administratif. Bandung: Armico Bandung. Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu. Mas Ahmad Santosa. 2001. Good Govermance Hukum Lingkungan. Jakarta Djauhari. 2006. Geologi Lingkungan. Yogyakarta: Graha Ilmu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2005 tentang tugas dan wewenang Bupati Nomor 3 Tahun 2005 tentang wewenang Bupati dan Wakil Bupati serta pejabat perangkat daerah dalam melaksanakan tugas teknis Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ridwan, Juniarso. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa Cendekia Ridwan, Juniarso. 2008. Hukum Tata Ruang Dalam Kebijakan Konsep Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa Bandung Sinambela, Lijan Poltak, 2008, Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi, Bumi Aksara Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: Andi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-070-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9418
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kewenangan yang dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi dalam penerbitan izin tambang galian C dan sejauh mana hubungan kewenangan tersebut dapat menciptakan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah dan berkepastian hukum di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini dilakukan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Gorontalo untuk penelitian lapangan, dan perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk penelitian kepustakaan. Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode penelitian kepustakaan, penelitian ini penulis lakukan dengan membaca serta mengkaji berbagai literatur yang relevan dan berhubungan langsung dengan objek penelitian yang dijadikan sebagai landasan teoritis, selain itu penulis juga melakukan metode penelitian lapangan, dilakukan dengan cara wawancara atau pembicaraan langsung dan terbuka dalam bentuk tanya jawab dengan narasumber. Hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini adalah: (1)Dalam hubungan kewenangan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Gorontalo, yang berwenang untuk menerbitkan izin tambang Galian C tersebut adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tetapi dalam proses penyelesaian izinnya Dinas Pertambangan dan Energi melalui tim teknis memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui izin yang di mohonkan oleh pemohon sebagai rekomendasi kepada kepala BPMPTSP.(2)Sejak dibentuknya Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten Gorontalo berdasarkan Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja BPMPTSP, proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gorontalo menjadi lebih cepat, dan murah. Misalnya dalam penerbitan izin tambang galian C yang semula pengurusannya pada Dinas Pertambangan dan Energi mencapai 10 hari kerja kini dengan dilimpahkannya kepada BPPTSPM dengan tetap bekerjasama dengan Dinas Terkait penyelesaiannya paling lambat hanya sekitar 7 hari saja dan tidak di pungut retribusi perizinan.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”in_ID
dc.titleHubungan BPMPTSP dengan Dinas Pertambangan dan Energi Dalam Penerbitan Izin Tambang Galian Cin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record