dc.contributor.author | Katili, Mulya Ningsi | |
dc.date.accessioned | 2017-11-22T02:47:55Z | |
dc.date.available | 2017-11-22T02:47:55Z | |
dc.date.issued | 2017-04 | |
dc.identifier.citation | Bratakusuma Deddy Supriady, 2004. Otonomi Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta. Hidjaz , M Kamal. 2007. Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Privinsi Sulawesi Selatan.Disertasi Pada Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar HS, H Salim. 2004. Hukum Pertambangan Di Indonesia. Mataram: Raja Grafindo Persada HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada Magnar, Kuntana. 1983. Pokok-Pokok Pemerintah Daerah dan Wilayah Administratif. Bandung: Armico Bandung. Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu. Mas Ahmad Santosa. 2001. Good Govermance Hukum Lingkungan. Jakarta Djauhari. 2006. Geologi Lingkungan. Yogyakarta: Graha Ilmu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2005 tentang tugas dan wewenang Bupati Nomor 3 Tahun 2005 tentang wewenang Bupati dan Wakil Bupati serta pejabat perangkat daerah dalam melaksanakan tugas teknis Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ridwan, Juniarso. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa Cendekia Ridwan, Juniarso. 2008. Hukum Tata Ruang Dalam Kebijakan Konsep Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa Bandung Sinambela, Lijan Poltak, 2008, Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi, Bumi Aksara Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: Andi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-361-070-9 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/9418 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kewenangan
yang dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi dalam penerbitan izin
tambang galian C dan sejauh mana hubungan kewenangan tersebut
dapat menciptakan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah
dan berkepastian hukum di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini
dilakukan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Gorontalo
untuk penelitian lapangan, dan perpustakaan Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk penelitian kepustakaan.
Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode penelitian
kepustakaan, penelitian ini penulis lakukan dengan membaca serta
mengkaji berbagai literatur yang relevan dan berhubungan langsung
dengan objek penelitian yang dijadikan sebagai landasan teoritis,
selain itu penulis juga melakukan metode penelitian lapangan,
dilakukan dengan cara wawancara atau pembicaraan langsung dan
terbuka dalam bentuk tanya jawab dengan narasumber. Hasil yang
diperoleh penulis dalam penelitian ini adalah: (1)Dalam hubungan
kewenangan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dengan Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten
Gorontalo, yang berwenang untuk menerbitkan izin tambang Galian C
tersebut adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, tetapi dalam proses penyelesaian izinnya Dinas Pertambangan
dan Energi melalui tim teknis memiliki kewenangan untuk menyetujui
atau tidak menyetujui izin yang di mohonkan oleh pemohon
sebagai rekomendasi kepada kepala BPMPTSP.(2)Sejak dibentuknya
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten
Gorontalo berdasarkan Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2007 tentang
organisasi dan tata kerja BPMPTSP, proses pengurusan perizinan di
Kabupaten Gorontalo menjadi lebih cepat, dan murah. Misalnya dalam penerbitan izin tambang galian C yang semula pengurusannya pada Dinas Pertambangan dan Energi mencapai 10 hari kerja kini dengan dilimpahkannya kepada BPPTSPM dengan tetap bekerjasama dengan Dinas Terkait penyelesaiannya paling lambat hanya sekitar 7 hari saja dan tidak di pungut retribusi perizinan. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Prosiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)” | in_ID |
dc.title | Hubungan BPMPTSP dengan Dinas Pertambangan dan Energi Dalam Penerbitan Izin Tambang Galian C | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |