Kebijakan Hukum Perizinan Sebagai Instrumen Penguatan Investasi Pada Sektor Ekonomi Kreatif Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Abstract
Indonesia belum memiliki modal yang memadai untuk melakukan
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Investasi
memegang peranan penting guna pelaksanaan kapitalisasi modal
dalam mendukung pelaksanaan start up maupun pengembangan
kegiatan usaha yang dirintis dan dikembangkan kalangan masyarakat
menengah kebawah. Potensi Indonesia berupa sumber daya alam yang
melimpah, sumber daya manusia yang terampil serta iklim politik yang
relatif kondusif menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan
modalnya di Indonesia. Daya tarik tersebut ternyata berbenturan
dengan mekanisme perizinan yang dianggap belum memberikan
kemudahan bagi investor. Ketidakberpihakan semacam ini membuat
investor prospektif menimbang ulang untuk berinvestasi. Pemerintah
menangkap persoalan perizinan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan
yang diharapkan mampu menjadi solusi atas kegelisahan investor.
Mekanisme perizinan yang digadang-gadang memberikan kemudahan
bagi investasi tersebut praktiknya masih menghadapi banyak kendala.
Langkah kongkrit yang harus dilakukan dalam rangka menguatkan iklim
investasi di Indonesia adalah dengan realisasi perizinan yang singkat
dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan obyektifitas portofolio
investasi. Persyaratan perizinan harus disosialiasikan secara lengkap
dan detail sehingga memudahkan para pemohon untuk melengkapi
persyaratan dan mempermudah petugas terkait untuk memproses
penerbitan izin. Salah satu sektor penting yang perlu mendapatkan
dorongan terkait perizinan agar lebih mudah mendapatkan modal
investasi adalah sektor ekonomi kreatif. Kebijakan terhadap perizinan
ekonomi kreatif akan menguatkan minat investasi sehingga dapat
meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.