dc.contributor.author | Kumalasari, Galuh Wahyu | |
dc.date.accessioned | 2017-11-23T00:59:24Z | |
dc.date.available | 2017-11-23T00:59:24Z | |
dc.date.issued | 2017-04 | |
dc.identifier.citation | Bagus Wicaksono. 2016. Aturan Hukum Prosedur & Persyaratan Pendirian PT. PMA Di Indonesia. Jakarta: Andreas Bagus & Partners Advocates Bekraf. Subsektor. 2017 http://www.bekraf.go.id/subsektor Diakses pada 1 Mei 2017 Elita Rahmi. Perizinan Dalam Pemerintahan (Sebuah Tantangan dan Harapan di Era Otonomi Daerah). Jurnal Hukum Respublica, Vol 4 No.1 Tahun 2004. Pekanbaru: FH Universitas Lancang Kuning Henry, Faizal Noor. 2009. Investasi, Pengelolaan Keuangan dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat. Jakarta: PT Indeks http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c106ba70922c/ pendirian-pt-pma Diakses pada 1 Mei 2017 John, Howkins. 2005. Creative Economy, How People Make Money from Ideas. UK: The Penguin Press Keputusan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.01/2010 Tentang Penetapan Langsung Pemerintah Pada Bidang Investasi Ramah Lingkungan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal Philipus M. Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika Tendelilin, Eduardus. 2010. Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Kanisius Silvita Agmasari. Karya Tex Saverio Banyak Dikenakan Diva Asia. Kompas.com. 2016 http://lifestyle.kompas.com/ read/2016/01/31/150000320/Karya.Tex.Saverio.Banyak. Dikenakan.Diva.Asia Diakses pada 1 Mei 2017 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-361-070-9 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/9419 | |
dc.description.abstract | Indonesia belum memiliki modal yang memadai untuk melakukan
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Investasi
memegang peranan penting guna pelaksanaan kapitalisasi modal
dalam mendukung pelaksanaan start up maupun pengembangan
kegiatan usaha yang dirintis dan dikembangkan kalangan masyarakat
menengah kebawah. Potensi Indonesia berupa sumber daya alam yang
melimpah, sumber daya manusia yang terampil serta iklim politik yang
relatif kondusif menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan
modalnya di Indonesia. Daya tarik tersebut ternyata berbenturan
dengan mekanisme perizinan yang dianggap belum memberikan
kemudahan bagi investor. Ketidakberpihakan semacam ini membuat
investor prospektif menimbang ulang untuk berinvestasi. Pemerintah
menangkap persoalan perizinan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan
yang diharapkan mampu menjadi solusi atas kegelisahan investor.
Mekanisme perizinan yang digadang-gadang memberikan kemudahan
bagi investasi tersebut praktiknya masih menghadapi banyak kendala.
Langkah kongkrit yang harus dilakukan dalam rangka menguatkan iklim
investasi di Indonesia adalah dengan realisasi perizinan yang singkat
dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan obyektifitas portofolio
investasi. Persyaratan perizinan harus disosialiasikan secara lengkap
dan detail sehingga memudahkan para pemohon untuk melengkapi
persyaratan dan mempermudah petugas terkait untuk memproses
penerbitan izin. Salah satu sektor penting yang perlu mendapatkan
dorongan terkait perizinan agar lebih mudah mendapatkan modal
investasi adalah sektor ekonomi kreatif. Kebijakan terhadap perizinan
ekonomi kreatif akan menguatkan minat investasi sehingga dapat
meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Prosiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)” | in_ID |
dc.title | Kebijakan Hukum Perizinan Sebagai Instrumen Penguatan Investasi Pada Sektor Ekonomi Kreatif Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |