Perizinan dan Sumpah Profesi Hukum (Perspektif Hukum Pidana dan Islam terhadap Advokat)
Abstract
Makalah ini mengkaji sumpah dan perizinan bagi advokat dengan
menggunakan pendekatan konseptual (hukum pidana nasional dan
pidana Islam). Hasil kajian menunjukkan bahwa pengangkatan advokat
diawali dengan sumpah, yang mana dalam sumpah itu mengizinkan
dia memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut hukum pidana, advokat yang tidak mempunyai izin, ia tidak
bisa memberikan jasa hukum, karena ia tidak mempunyai kewenangan
untuk itu. Apabila ia tetap memberikan jasa hukum, maka ia dikatakan
melakukan perbuatan tanpa kewenangan, perbuatan ini termasuk
perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang dapat dikenai sanksi
pidana. Hukum pidana Islam /Jinayah tidak mengatur sanksi pidana
di bidang perizinan, namun ulil amri bertugas untuk melakukan amar
ma'ruf nahi munkar untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Dan dalam
hukum pidana Islam pemimpin (pemerintah) memiliki kewenangan
untuk menetapkan hukuman ta'zir terhadap perbuatan – perbuatan
yang melanggar hak – hak individu, namun tidak boleh bertentangan
dengan syari'ah.