dc.identifier.citation | A. Djazuli, 2014, Kaidah – kaidah Fikih : Kaidah – kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaiakan Masalah – masalah yang Praktis, Jakarta : Kencana Media Prenada Group. Ahmad Al – Mursi Husain Jauhar, 2013, Maqashid Syariah, Penerjemah Khiskmawati (Kuwais), Jakarta : AMZAH AsafriJaya Bakri, 1996, Konsep al Maqasid al – Syariah menurut Al – Syatibi, Jakarta, Raja Grafindo, Daryl Koehn, 2004, Landasan Etika Profesi, penerjemah Agus M. Hardjana, Yogyakarta : Kanisius. Eddy O.S. Haiarlej, 2016, Prinsip – prinsip Hukum Pidana, edisi revisi, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustka Hart, 2011, Konsep Hukum, Penerjemahn M. Khozim, Bandung : Nusa Media , halaman 131 Jasser Auda, 2014, Memahami Maqasid Syariah, Penerjemah Marwan Bukhori, Selanggor : PTS Islamika SDN.BHD .J.H.Bruggingk, 1999, Refleksi tentang Hukum, alih bahasa B. Arief Sidharta, Bandung : Citra Aditya Bakti. Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prena Media Group. Satjipto Rahardjo, 2009, Penegkan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Yogyakarta : Genta Publishing. Sidharta, 2006, Moralitas Profesi Hukum : Suatu Tawaran Kerangka Berfikir), Bandung : Refika Aditama. Al Mawardi dalam K.H. Choloil Ridwan, 2014, “Tugas Kepala Negara menurt Islam”, dalam http://www.suara-islam. com/read/index/11194/-Tugas-Kepala-Negara-MenurutIslam, akses, 17 April 2017. Misno Bambang Prawiro, “Maqasid Asy – Syariah (Tujuan Hukum Islam), dalam http://majelispenulis.blogspot.co.id/2013/09/ maqashid-asy-syariah-tujuan-huku-islam.html, akses Rabu 18 November 2015 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Keputusan Mahkamah Konstitusi No 112/PUU-XII/2014 & No 36/PUU-XIII/2015 tentang Uji materiil terhadap UU Advokat. | in_ID |
dc.description.abstract | Makalah ini mengkaji sumpah dan perizinan bagi advokat dengan
menggunakan pendekatan konseptual (hukum pidana nasional dan
pidana Islam). Hasil kajian menunjukkan bahwa pengangkatan advokat
diawali dengan sumpah, yang mana dalam sumpah itu mengizinkan
dia memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut hukum pidana, advokat yang tidak mempunyai izin, ia tidak
bisa memberikan jasa hukum, karena ia tidak mempunyai kewenangan
untuk itu. Apabila ia tetap memberikan jasa hukum, maka ia dikatakan
melakukan perbuatan tanpa kewenangan, perbuatan ini termasuk
perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang dapat dikenai sanksi
pidana. Hukum pidana Islam /Jinayah tidak mengatur sanksi pidana
di bidang perizinan, namun ulil amri bertugas untuk melakukan amar
ma'ruf nahi munkar untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Dan dalam
hukum pidana Islam pemimpin (pemerintah) memiliki kewenangan
untuk menetapkan hukuman ta'zir terhadap perbuatan – perbuatan
yang melanggar hak – hak individu, namun tidak boleh bertentangan
dengan syari'ah. | in_ID |