Show simple item record

dc.contributor.authorKuswardani, K.
dc.contributor.authorWardani, Widhia Kusuma
dc.date.accessioned2017-11-23T01:14:06Z
dc.date.available2017-11-23T01:14:06Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.citationA. Djazuli, 2014, Kaidah – kaidah Fikih : Kaidah – kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaiakan Masalah – masalah yang Praktis, Jakarta : Kencana Media Prenada Group. Ahmad Al – Mursi Husain Jauhar, 2013, Maqashid Syariah, Penerjemah Khiskmawati (Kuwais), Jakarta : AMZAH AsafriJaya Bakri, 1996, Konsep al Maqasid al – Syariah menurut Al – Syatibi, Jakarta, Raja Grafindo, Daryl Koehn, 2004, Landasan Etika Profesi, penerjemah Agus M. Hardjana, Yogyakarta : Kanisius. Eddy O.S. Haiarlej, 2016, Prinsip – prinsip Hukum Pidana, edisi revisi, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustka Hart, 2011, Konsep Hukum, Penerjemahn M. Khozim, Bandung : Nusa Media , halaman 131 Jasser Auda, 2014, Memahami Maqasid Syariah, Penerjemah Marwan Bukhori, Selanggor : PTS Islamika SDN.BHD .J.H.Bruggingk, 1999, Refleksi tentang Hukum, alih bahasa B. Arief Sidharta, Bandung : Citra Aditya Bakti. Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prena Media Group. Satjipto Rahardjo, 2009, Penegkan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Yogyakarta : Genta Publishing. Sidharta, 2006, Moralitas Profesi Hukum : Suatu Tawaran Kerangka Berfikir), Bandung : Refika Aditama. Al Mawardi dalam K.H. Choloil Ridwan, 2014, “Tugas Kepala Negara menurt Islam”, dalam http://www.suara-islam. com/read/index/11194/-Tugas-Kepala-Negara-MenurutIslam, akses, 17 April 2017. Misno Bambang Prawiro, “Maqasid Asy – Syariah (Tujuan Hukum Islam), dalam http://majelispenulis.blogspot.co.id/2013/09/ maqashid-asy-syariah-tujuan-huku-islam.html, akses Rabu 18 November 2015 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Keputusan Mahkamah Konstitusi No 112/PUU-XII/2014 & No 36/PUU-XIII/2015 tentang Uji materiil terhadap UU Advokat.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-070-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9421
dc.description.abstractMakalah ini mengkaji sumpah dan perizinan bagi advokat dengan menggunakan pendekatan konseptual (hukum pidana nasional dan pidana Islam). Hasil kajian menunjukkan bahwa pengangkatan advokat diawali dengan sumpah, yang mana dalam sumpah itu mengizinkan dia memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurut hukum pidana, advokat yang tidak mempunyai izin, ia tidak bisa memberikan jasa hukum, karena ia tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Apabila ia tetap memberikan jasa hukum, maka ia dikatakan melakukan perbuatan tanpa kewenangan, perbuatan ini termasuk perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang dapat dikenai sanksi pidana. Hukum pidana Islam /Jinayah tidak mengatur sanksi pidana di bidang perizinan, namun ulil amri bertugas untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Dan dalam hukum pidana Islam pemimpin (pemerintah) memiliki kewenangan untuk menetapkan hukuman ta'zir terhadap perbuatan – perbuatan yang melanggar hak – hak individu, namun tidak boleh bertentangan dengan syari'ah.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”in_ID
dc.titlePerizinan dan Sumpah Profesi Hukum (Perspektif Hukum Pidana dan Islam terhadap Advokat)in_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record