• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Dispensasi Nikah Terkait Dimensi Perizinan Dalam Perspektif Negara Hukum (Rechtstaat) dan Kesejahteraan (Welfarestaat)

    Thumbnail
    View/Open
    DOWNLOAD (362.9Kb)
    Date
    2017-04
    Author
    Umami, Ariza
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelayanan publik dalam perkembangannya timbul dari adanya kewajiban sebagai sebuah proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan baik yang bersifat individual maupun kelompok, Perizinan menjadi issue yang kerap menjadi perbincangan di masyarakat. Pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan baiasa dikaitkan dengan kepentingan umum. Perizinan merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundangundangan. Iinilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Izin di bagi dalam 3 hal, 1. Lisensi, 2. Dispensasi dan 3. Konsesi. Dispensasi menjadi bagian dari suatu perizinan, begitu juga dengan dispensai nikah yang ada dalam ranah perkawinan. Perkawinan yang usia calon mempelai belum mencukupi pesrsyaratan tidak dapat di izinkan untuk melaksanakan pernikahan, kecuali mengajukan izin dispensasi nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahanya dapat disahkan dan dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). kebenaran dankemanfaatan sebagai adanya. Dispensasi nikah sendiri merupakan aktualisasi kebijakan umum sebagai formulasi dalam masalah soasial khususnya hukum perkawinan. Konsep negara hukum moderen yang meninitik beratkan kepada kesejahteraan dan pemenuhan hak subyek hukumnya menjadi pendukung dalam pelaksanaan kebijakan yang paling nyata. Pemerintah atau administrasi negara merupakan subjek hukum, sebagai drager van de rechten en plichten atau pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban memeiliki peran sentral dalam pelaksanaan kebijakan publik.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9422
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV