Show simple item record

dc.contributor.authorUmami, Ariza
dc.date.accessioned2017-11-23T01:23:37Z
dc.date.available2017-11-23T01:23:37Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.citationAdrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, cet.ke-1, Jakarta: Sinar Grafika. Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta. Bgir Manan, 2004, Perkembangan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press dalam buku Helmi ,2012, Hukum Periziznan Lingkungan Hidup, Jakarta: Sinar Grafika. C.S.T. Kancil, 2003, Kitab Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta : Pradnya Paramita. Dadan Muttaqien, 2006, Cakap Hukum : bidang perkawinan dan perjanjian, yogyakarta: insania citra press. E Utrecht, 1998, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinta Mas. Harun, 2009, Konstruksi Perizinan Usaha Industri Indonesia Prospektif, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Jaka Susila, 2010, Handout Hukum Administrasi Negara, Surakarta: UMS. Ridwan HR, 2007, Hukum Administrasi Negara ,Jakarta: Rajagrafindo Persada. Roihan A. Rasyid, 1998, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada Cet ke-6. Sjachran Basah , 1995, Pencabutan Izin Sebagai Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi Negara, Surabaya: FH UNAIR. Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta. Syachran Basah, 1992, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-070-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9422
dc.description.abstractPelayanan publik dalam perkembangannya timbul dari adanya kewajiban sebagai sebuah proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan baik yang bersifat individual maupun kelompok, Perizinan menjadi issue yang kerap menjadi perbincangan di masyarakat. Pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan baiasa dikaitkan dengan kepentingan umum. Perizinan merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundangundangan. Iinilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Izin di bagi dalam 3 hal, 1. Lisensi, 2. Dispensasi dan 3. Konsesi. Dispensasi menjadi bagian dari suatu perizinan, begitu juga dengan dispensai nikah yang ada dalam ranah perkawinan. Perkawinan yang usia calon mempelai belum mencukupi pesrsyaratan tidak dapat di izinkan untuk melaksanakan pernikahan, kecuali mengajukan izin dispensasi nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahanya dapat disahkan dan dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). kebenaran dankemanfaatan sebagai adanya. Dispensasi nikah sendiri merupakan aktualisasi kebijakan umum sebagai formulasi dalam masalah soasial khususnya hukum perkawinan. Konsep negara hukum moderen yang meninitik beratkan kepada kesejahteraan dan pemenuhan hak subyek hukumnya menjadi pendukung dalam pelaksanaan kebijakan yang paling nyata. Pemerintah atau administrasi negara merupakan subjek hukum, sebagai drager van de rechten en plichten atau pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban memeiliki peran sentral dalam pelaksanaan kebijakan publik.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”in_ID
dc.titleDispensasi Nikah Terkait Dimensi Perizinan Dalam Perspektif Negara Hukum (Rechtstaat) dan Kesejahteraan (Welfarestaat)in_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record