Sanksi Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Dilakukan Oleh Korporasi
Abstract
Tanggungjawab korporasi dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dapat
berbentuk pertanggungjawaban pidana, perdata maupun administrasi.
Pertanggungjawaban ini dapat dimintakan karena korporasi paling banyak berperan
dalam usaha pemanfaatan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan dampak
terhadap lingkungan hidup, baik berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Perseroan Terbatas/perusahaan yang besar sebagai subjek dari pengelolaan
lingkungan hidup wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang
telah melakukan usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan
audit lingkungan yang akan memberikan manfaat atau keuntungan, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan operasional dan Perseroan
Terbatas dalam jangka panjang yang bersandar pada ketentuan-ketentuan pokok yang
termuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bentuk pertanggungjawaban korporasi adalah
pembayaran Denda sebagai ganti rugi yang dibayarkan kepada Pemerintah sebagai
pengawas lingkungan. Pertanggungjawaban Korporasi ini didasarkan kepada kepada
asas “karena ada kesalahan” dan “asas tanggungjawab mutlak (strict liability),” dimana
ketentuan ini diatur pada Pasal 87 (1) dan Pasal 88 UUPPLH dan dengan membayar
denda bagi pencemar dan perusak lingkungan. KUHP sebagai dasar peraturan dalam
menangani lingkungan hidup, macam macam sanksi pidana di dalam KUHP diatur Pasal
10 KUHP, pidana pokok terdiri dari: pidana mati, penjara, kurungan dan denda . Pidana
tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu,
pengumuman putusan hakim. Sangsi pemidanaan tindak pidana lingkungan hidup
diatur di dalam Pasal 87-120 UUPPLH.