Show simple item record

dc.contributor.authorEffendi, Erniati
dc.date.accessioned2017-11-27T03:31:01Z
dc.date.available2017-11-27T03:31:01Z
dc.date.issued2016-03
dc.identifier.citationA. Garner Bryan. Black’s Law Dictionary, West Publising Co, Amerika, 1999 Chaidir, Ali. Badan Hukum, Alumni, 1987, Bandung Nawawi Arif, Barda. Kebijakan Legislatif mengenai Pertanggungjawaban PidanaTerhadap Tindak Pidana Lingkungan, Makalah, Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1997 Huda, Choirul. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada TiadaPertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Predana Media,Jakarta, 2006 Koeswadji, Hermin Hadiati. Hukum Pidana Lingkungan, Citra Aditya Baru, Bandung, 1993 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987, h. 54 Muladi dan Prijatno, Dwidja, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Grup, 2010 Prasetya, Rudí, Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi, Makalah pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1989 Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, 2008dit Utrech dan M. Soleh, Djindang, dalam Ali, Badan Hukum, Bandung : Alumni, 2014.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9437
dc.description.abstractTanggungjawab korporasi dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dapat berbentuk pertanggungjawaban pidana, perdata maupun administrasi. Pertanggungjawaban ini dapat dimintakan karena korporasi paling banyak berperan dalam usaha pemanfaatan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan dampak terhadap lingkungan hidup, baik berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Perseroan Terbatas/perusahaan yang besar sebagai subjek dari pengelolaan lingkungan hidup wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang telah melakukan usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan audit lingkungan yang akan memberikan manfaat atau keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan operasional dan Perseroan Terbatas dalam jangka panjang yang bersandar pada ketentuan-ketentuan pokok yang termuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bentuk pertanggungjawaban korporasi adalah pembayaran Denda sebagai ganti rugi yang dibayarkan kepada Pemerintah sebagai pengawas lingkungan. Pertanggungjawaban Korporasi ini didasarkan kepada kepada asas “karena ada kesalahan” dan “asas tanggungjawab mutlak (strict liability),” dimana ketentuan ini diatur pada Pasal 87 (1) dan Pasal 88 UUPPLH dan dengan membayar denda bagi pencemar dan perusak lingkungan. KUHP sebagai dasar peraturan dalam menangani lingkungan hidup, macam macam sanksi pidana di dalam KUHP diatur Pasal 10 KUHP, pidana pokok terdiri dari: pidana mati, penjara, kurungan dan denda . Pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim. Sangsi pemidanaan tindak pidana lingkungan hidup diatur di dalam Pasal 87-120 UUPPLH.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleSanksi Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Dilakukan Oleh Korporasiin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record