Show simple item record

dc.contributor.authorBasri, B.
dc.contributor.authorHendrawati, Heni
dc.date.accessioned2017-11-27T03:43:34Z
dc.date.available2017-11-27T03:43:34Z
dc.date.issued2016-03
dc.identifier.citationUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaa Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencermaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9439
dc.description.abstractSalah satu persoalan besar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masalah lingkungan hidup. Cukup besar kerugian yang ditimbulkan akibat dari kerusakan lingkugan hidup. Kerugian itu bisa timbul dalam jangka waktu yang pendek dan dalam jangka waktu yang panjang. Apabila persoalan ini tidak diatasi maka dimungkinkan lingkungan hidup di Indonesia akan menjadi rusak. Ketika ini terjadi beban berat tentu akan pikul oleh generasi yang akan datang. Hal ini tidak boleh terjadi dan hukum harus ditegakkan ketika ada pihak yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan. Pelaku bisnis adalah orang yang secara langsung bisa terkait dengan masalah lingkungan hidup. Oleh karena itu pelaku bisnis sudah semestinya memberi perhatian utama dalam masalah lingkungan hidup.Karena pelaku bisnis pihak yang bisa terlibat langsung dalam masalah lingkungan hidup, maka atas kerusakan yang terjadi sudah semesti menjadi tanggungjawab pelaku bisnis. Regulasi tentang pengelolaan lingkungan hidup sudah mengatur masalah ini. Dengan demikian maka secara hukum pelaku bisnis sudah dapat dipertanggungjawaban secara pidana terhadap perbuatannya yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup.Untuk itu hukum harus ditegakkan ketika ada yang melakukan pelanggaran terhadapnya. Dengan penegakkan hukum diharapkan semua pihak termasuk pelaku bisnis akan berusaha menjaga dan melestari lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.subjectTanggungjawab Pelaku Bisnisin_ID
dc.subjectPengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.subjectHukum Pidanain_ID
dc.titleTanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditinjau dari Hukum Pidanain_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record