Corporate Social Responsibility Dalam UU Perseroan Terbatas (Telaah Tanggung Jawab Hukum dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Abstract
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H mengamanatkan, bahwa lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Salah satu
peraturan yang mendorong terciptanya amanat ini adalah pengaturan
tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) dalam Undangundang
No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Namun timbul
ketidakjelasanPasal 74 ayat (1) dan Pasal 1 angka 3, dimana disalah satu
mengatakan bersifat wajib disisi lain mengatakan hanya bersifat
rekomendasi.Tulisan ini mencoba mengkaji bagaimana sejatinya menyikapi adanya
ketidaksinkronan norma (getschild van normen). Sehingga, didapatkan sebuah
telaah hukum yang memberikan kepastian terhadap pelaksanaan hukum di
Indonesia.