Show simple item record

dc.contributor.authorDarsono, D.
dc.date.accessioned2017-12-16T02:50:48Z
dc.date.available2017-12-16T02:50:48Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.citationArif Budiman, Kebebasan, Negara, Pembangunan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2008: 9. Sri Edhi Swasono, Ekspose Ekonomika: Mewaspadai Globalisme dan Pasar Bebas, Yogyakarta: Pustep-UGM, 2005: 33-34. Jeremy Moon dan David Voogel, Corporate Social Responsibilty, Goverment, and Civil Society, dalam The Oxford Handbook of Corporate Social Responsibility, Oxford University Press, halaman 304. Ismail Solihin, 2009, Corporate Social Responsibility: From Charity to Sustainability, Jakarta, Salemba empat, HLM 16. Ni Ketut Supasti Darmawan, 2009, A Hybrid Framework, Suatu Alternatve Pendekatan CSR (Corporate Social Responsibility) Di Indonesia, Makalah pada Diseminasi Tentang Rekomendasi Bagi Pembaharuan Hukum di Indonesia, Denpasar, hlm.1. Jeremy Moon dan David Voogel, Corporate Social Responsibilty, Goverment, and Civil Society, dalam The Oxford Handbook of Corporate Social Responsibility, Oxford University Press, halaman 304. Departemen Hukum & HAM, 2010, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan Iklim Penanaman Modal”, dalam http://www.djpp.depkumham.go.id/index.php/jurnal-legislasi John Elkington, January 2010, Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Bussines, Journal of Bussines Ethics, Volume 23, Number 2, dalam http://springerlink.com/bussines-and-economic Yusuf Wibisono, 2007, Membelah konsep dan aplikasi Corporate Social Responsibility, Salemba empat, jakarta, hlm 10. The WBCSD’s Journey, 2002 “Coroporate Social Responsibility, dalam http://www.wbcsd.org. European Commision , “ Promoting a european Framework for Corporate Social Responsibilities”, dalam Gunawan Widjaja, 2008, Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, Forum Sahabat, Jakarta, hlm.8. A.L Sentot Sudarwanto, Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Soloraya Terhadap Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan HidupDaerah Alan Sungai Bengawan Solo Hulu (Pemikiran Kritis Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility),Jurnal Ekosains, Vol III, No.3, November 2011.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9463
dc.description.abstractUndang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H mengamanatkan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Salah satu peraturan yang mendorong terciptanya amanat ini adalah pengaturan tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) dalam Undangundang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Namun timbul ketidakjelasanPasal 74 ayat (1) dan Pasal 1 angka 3, dimana disalah satu mengatakan bersifat wajib disisi lain mengatakan hanya bersifat rekomendasi.Tulisan ini mencoba mengkaji bagaimana sejatinya menyikapi adanya ketidaksinkronan norma (getschild van normen). Sehingga, didapatkan sebuah telaah hukum yang memberikan kepastian terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleCorporate Social Responsibility Dalam UU Perseroan Terbatas (Telaah Tanggung Jawab Hukum dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup)in_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record