Tempatpemakaman Umum Sumur Batu sebagai Monumen Kenangan Bagi Warga Kota Bekasi
View/ Open
Date
2017-12-13Author
Puspitasari, Cynthia
Bayu M, Margaret Arni
Prawesthi D, Ashri
Metadata
Show full item recordAbstract
Tempat Pemakamam Umum (TPU) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa (pasal 1, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1987). TPU yang merupakan bagian dari perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebuah kota, keadaannya sering tidak mendapat perhatian khusus. TPU tidak dirancang dengan baik bahkan lebih cenderung diterlantarkan. Padahal TPU memiliki peran penting dalam ruang kota yaitu sebagai lambang “perjalanan” setiap warga kota di dunia. Pemakaman juga menjadi tempat yang memiliki simbol damai dan tenang. Kesan TPU yang terlihat tidak teratur, angker dan seram dapat mengurangi keindahan sebuah kota. Mengacu pada Surat Keputusan Walikota Bekasi 469/Kep.422-Tnh/VIII/2016 tentang Penetapan Lokasi TPU, masih terdapat 2 (dua) lahan untuk TPU yang masih kosong yaitu di Sumur Batu Utara dan Sumur Batu Selatan. Dengan metode pemetaan, pengamatan dan pendataan lingkungan sekitar, penataan TPU dilakukan dengan dasar estetika dan keamanan untuk menciptakan TPU Sumur Batu yang berada di zona pembuangan akhir sampah menjadi lokasi yang terus dihargai dan diingat sebagai tempat akhir perjalanan hidup warga kota.