dc.identifier.citation | Badan Pusat Statistik Kota Bekasi. (2016), “Kota Bekasi dalam Angka” Curl, James Stevens. (2002), “Death and Architecture”, J.H. Haynes&Co. Ltd, Sparkford Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (2015), “Buku Profil Kependudukan Kota Bekasi”, Pemerintah Kota Bekasi. Hakim, Rustam. (1991), “Unsur Perancangan dalam Arsitektur Lansekap”, Bumi Aksara Jakarta Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 469/Kep.422-Tnh/VII/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 469/Kep.214.A-TNSH/IV/2014 Tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Lahan Tempat Pemakaman Umum di Wilayah Kota Bekasi Miller, DeMond Shondell & Jason David Rivera. (2006), “Hallowed Ground, Place, and Culture: The Cemetery and the Creation of Place” dalam http://sac.sagepub.com/cgi/content/abstract/9/4/334, situs diakses 14 Oktober 2017 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 56 Tahun 2013 Tentang Penataan Tempat Pemakaman di Kota Bekasi Roshanbahar, Nabila. (2016), “Konstruksi Sosial Ziarah Kubur di Makam Gus Dur (Studi di Makam Pondok Pesantren Tebuireng Kabupaten Jombang)” Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga | in_ID |
dc.description.abstract | Tempat Pemakamam Umum (TPU) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa (pasal 1, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1987). TPU yang merupakan bagian dari perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebuah kota, keadaannya sering tidak mendapat perhatian khusus. TPU tidak dirancang dengan baik bahkan lebih cenderung diterlantarkan. Padahal TPU memiliki peran penting dalam ruang kota yaitu sebagai lambang “perjalanan” setiap warga kota di dunia. Pemakaman juga menjadi tempat yang memiliki simbol damai dan tenang. Kesan TPU yang terlihat tidak teratur, angker dan seram dapat mengurangi keindahan sebuah kota. Mengacu pada Surat Keputusan Walikota Bekasi 469/Kep.422-Tnh/VIII/2016 tentang Penetapan Lokasi TPU, masih terdapat 2 (dua) lahan untuk TPU yang masih kosong yaitu di Sumur Batu Utara dan Sumur Batu Selatan. Dengan metode pemetaan, pengamatan dan pendataan lingkungan sekitar, penataan TPU dilakukan dengan dasar estetika dan keamanan untuk menciptakan TPU Sumur Batu yang berada di zona pembuangan akhir sampah menjadi lokasi yang terus dihargai dan diingat sebagai tempat akhir perjalanan hidup warga kota. | in_ID |