Pencegahan Korupsi Dengan Menerapkan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik Dalam Pemerintahan
Abstract
Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan hanya dengan
melakukan penuntutan terhadap pelaku ke persidangan, namun perlu dilakukan
upaya pencegahan terhadap perbuatan korupsi tersebut. Salah satu aktor utama yang
berpotensi melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme adalah pejabat pemerintahan.
Sehingga diperlukan acuan bekerja dalam melaksanakan wewenangnya sehingga
terhindar dari perbuatan korupsi. Selain itu diperlukan pula metode pengawasan
terhadap kinerja pejabat sehingga mencegah perbuatan penyalahgunaan wewenang
yang mengarah pada perbuatan korupsi. Pengawasan oleh masyarakat bersama
dengan instansi pemerintah merupakan cara yang efektif untuk mencegah perbuatan
korupsi. Asas-Asas Umum Penyelenggaran Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) merupakan
hukum yang tidak tertulis yang berlaku sebagai rambu-rambu dalam mejalankan
Pemerintahan. Penerapan AAUPB dengan sendirinya akan menjauhkan perbuatan
korupsi di lingkungan pemerintahan sehingga dapat memberikan pelayanan yang
baik kepada masyarakat.