Pencegahan Korupsi Dengan Menerapkan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik Dalam Pemerintahan
dc.contributor.author | Hartanto, Heri | |
dc.contributor.author | Adlhiyati, Zaki | |
dc.date.accessioned | 2018-01-04T02:02:51Z | |
dc.date.available | 2018-01-04T02:02:51Z | |
dc.date.issued | 2017-05 | |
dc.identifier.citation | Nur Basuki Minarno, 2011, Penyalahgunaan wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, cetakan ke-4, Surabaya, Laksbang Mediatama. Paulus Efendi Lotulung, 2013, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Jakarta, Salemba Humanika. Robert Kligoard, 2005, Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia. Salman Luthan, 2006, Gagasan Pemerintahan Yang Bersih, artikel dalam Majalah Obbudsman Daerah, Edisi Januari 2006. S.F. Marbun, 2014, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak, Yogyakarta, FH UII Press. Tim Kajian SPKN Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, 2002,Penganggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat Yopie Morya Immanuel Patiro, 2011, Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, CV. Keni Media. | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-1500-74-3 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/9546 | |
dc.description.abstract | Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan hanya dengan melakukan penuntutan terhadap pelaku ke persidangan, namun perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap perbuatan korupsi tersebut. Salah satu aktor utama yang berpotensi melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme adalah pejabat pemerintahan. Sehingga diperlukan acuan bekerja dalam melaksanakan wewenangnya sehingga terhindar dari perbuatan korupsi. Selain itu diperlukan pula metode pengawasan terhadap kinerja pejabat sehingga mencegah perbuatan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada perbuatan korupsi. Pengawasan oleh masyarakat bersama dengan instansi pemerintah merupakan cara yang efektif untuk mencegah perbuatan korupsi. Asas-Asas Umum Penyelenggaran Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) merupakan hukum yang tidak tertulis yang berlaku sebagai rambu-rambu dalam mejalankan Pemerintahan. Penerapan AAUPB dengan sendirinya akan menjauhkan perbuatan korupsi di lingkungan pemerintahan sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Prosiding PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI | in_ID |
dc.subject | korupsi | in_ID |
dc.subject | pencegahan | in_ID |
dc.subject | AAUPB | in_ID |
dc.title | Pencegahan Korupsi Dengan Menerapkan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik Dalam Pemerintahan | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng)
Peran Perguruan Tinggi dalam Upaya Penanggulangan Korupsi