dc.identifier.citation | Absori, Kelik dan Saepul Rochman, Hukum Profetik, Kritik terhadap Paradigma Hukum Non Sistemik, Genta Pulishing, Yogyakarta, 2015. Absori, Pemikiran Hukum Transendental dalam Konteks Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Proseding Seminar Nasional Transedensi Hukum, Prospek dan Implementasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2017. Absori dan Achmadi, Transplantasi Nilai Moral dalam Budaya untuk Menuju Hukum Berkeadilan (Perspektif Hukum Sistematik ke Non Sistematik Charles Samford), Konferensi Nasional ke-Enam Aosisasi Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Pare Pare, Sulawesi Selatan, 2017. Abdul Fattah Santoso, Menuju Integrasi Keilmuan, Makalah Baitul Arqom Pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018. Achmad Chodjim, Al-Ikhlash Bersihkan Iman dengan Surah Kemurnian, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2008. Clayton, Philip, Membaca Tuhan dalam Keteraturan Alam, Repleksi Ilmiah dan Religius, Makalah Disampaikan pada Intmasional Conference on Religion and Scieence in the Post-Colonial Word, Yogyakarta, 2003. Djohansyah,Reformasi Mahkamah Agung menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, Kesaint Blanc, Jakarta,2008. Fatkhul Muin dan Absori, Pembangunan Hukum Islam di Indonesia (Studi Politik Hukum Islam di ndonesia dalam Kerangka Al-Masalih), Jurnal Ar-Risalah, Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, Vol 15 No. 2, 2016. K. Dimyati, Absori, Kelik Wardiono dan F. Hamdani,, Morality and Law Critics Upon HLA Hart”s Moral Paradigm Epistimology Basis Based on Prophetic Paradigm di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 17, No 1. Heddy Shri Ahimsa-Putera, Paradigma Profetik Islam: Epistemologi, Etos dan Model, Yogyakarta :Gadjah Mada University Press, 2016. Kuntowijoyo, Islam sebagai Ilmu : Epistimoogi, Metodologi dan Etika, Teraju (PT Mizan Publika), Jakarta, 2004. _______, Muslim Tanpa Masdjid, Mizan, Bandung, 2001. Rizka, Hukum Rekayasa Reproduksi Indonesia Berbasis Transendental, Ringkasan Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017 Waston, Hubungan Sains dan Agama : Refleksi Filosofis atas Pemikiran Ian G. Barbour, Jurnal Studi Islam Profetika, Program Magister Studi Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol 15. No. 1, 22 Juniyah Surakarta, 2014. | id_ID |
dc.description.abstract | Dalam alam modernisme, perspektif transendental dengan segala aspeknya seperti keagamaan, etika, dan moral diletakkan sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan peradaban modern. Karena itu,hukum modern dalam perkembangannya telah kehilangan unsur yang esensial yang berupa nilai-nilai yang bersifat transedental. Dalam epistimologi ilmu terdapat model yang mengintegrasikan ilmu yang rasional dan nilai yang berangkat dari hati yang transendental.Integrasi antara science, philosophy dan religion ditawarkan sebagai basis epistimologi masa depan dalam pembelajaran dan penelitian ilmu. Epistimologi ilmu berasumsi bahwa indra, rasio dan intuisi yang berbasis pada spiritual merupakan metode yang sah dalam pengembangan ilmu.Kuntowijoyo memaknai metode pengembangan ilmu dan agama dengan istilah profetik mendasarkan pada Al-Quran dan Sunnah merupakan basis utama dari keseluruan pengembangan Ilmu pengetahuan.Dalam hal ini ilmu hukum transcendental bukan hanya didasarkan pada kebenaran pada taraf haqq alyakin, yang terhimpun dalam Al-Qur’an dan Hadits, tetapi juga berdasarkan kebenaran yang alamiah (sunnahtullah) dan kebenaran yang diperoleh dengan kemampuan potensi manusia melalui perenungan, penalaran dan diskursus yang berkembang di masyarakat.Dalam kontek Indonesia legalisasi hukum transcendental mengakui adanya otoritas ketuhanan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jejak kehidupan Indonesia modern, terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945.Disamping itu tidak boleh lepas dari prinsip dasar yang terdapat pada ideologi negara berupa Pancasila.Pasal 29 UUD 1945 yang menyebutkan negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.Putusan pengadilan yang memuat irah-irah putusan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. | id_ID |