Tanggung Jawab Hakim dalam Penegakan Hukum Transendental
Abstract
Tantangan penegakan hukum tindak pidana korupsi telah demikian kompleks berkaitan dengan berkembangnya berbagai modus kejahatan dan juga ruang lingkupnya. Tulisan bersifat deskriptif ini mendasakan pada basis teoritik realism hukum akan mengkaji berbagai persepsi mengenai profil hakim dan penegakan hukum transcendental yang telah dipraktifkan di Indonesia. Profil hakim yang terdapat dalam kode etik tersebut menunjukan bahwa hakim yang berintegritas harus memiliki ketaatan dalam agamanya sehingga moralitas putusannya akan mendasarkan pada semangat keimanan dan ketakwaan. Dan dalam tindak pidana korupsi hakim harus memiliki orientasi dalam putusan-putusannya yang mendasarkan pada keadilan dan memulihkan penderitaan rakyat secara sosial ekonomi akibat korupsi. Dengan kata lain, putusan hakim yang transcendental berarti juga memiliki dasar dan tujuan ideologis.