Show simple item record

dc.contributor.authorEllyani, Emma
dc.date.accessioned2018-04-23T04:02:39Z
dc.date.available2018-04-23T04:02:39Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAbbas, Anwar. 2010. Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Ed. Mukhaer Pakkana, (Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara) Absori, et, al. 2017, Transendensi Hukum: Prosfek dan Implementasi, Genta Publishing: Yogyakarta. Absori dan Achmadi, Transplantasi Nilai Moral dalam Budaya untuk Menuju Hukum Berkeadilan (Perspektif Hukum Sistematik ke Non Sistematik Charles Samford),Konferensi Nasional ke-Enam Aosisasi Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Pare Pare, Sulawesi Selatan, 2017. K. Dimyati, Absori, Kelik Wardiono dan F. Hamdani,, Morality and Law Critics Upon HLA Hart”s Moral Paradigm Epistimology Basis Based on Prophetic Paradigm di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 17, No 1. Alkotsar, Artidjo 2017, Fungsi Protektif Hukum Pidana dan Teori Pemidanaan, Makalah disampaikan pada Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) yang diselenggerakan oleh Mahkamah Agung RI, di Megamendung, Bogor, pada tanggal 6 April 2017 Amin,Muyanto.Konsep Kesejahteraan dari waktu ke waktu, Jurnal POLITEIA|Vol.3|No.2|Juli 2011 Ashidiqie, Jimly, Memperkenalkan Gagasankonstitusi Ekonomi, Makalah disampaikan dalam Seminar yang diadakan oleh Universitas Trisaksi, Jakarta, 12 Juli 2012. Azhari, Aidul Fitriciada Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim, Makalah disampaikan dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI, di Megamendung, Bogor, tanggal 6 April 2017 Hasyim, Fio B. 2010. Jalan Tengah Konflik Ilmu Pengetahuan dan Agama, Tesis, Fakultas Ilmu Budaya dan Filsafat, (Depok : Universitas Indonesia) Jaya, Surya Corporate Criminal Liability: Implementasi PERMA No. 13 Tahun 2016, Makalah disampaikan dalam acara pendidikan dan Latihan (DIKLAT) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, di Megamendung Bogor, pada tanggal 6 April 2017 Kartanegara, Mulyadhi. 2007, Mengislamkan Nalar: Sebuah Respon terhadap Modernitas, Jakarta: Penerbit Erlangga. Sampford, Charles 1989, The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, (New York: basil Blackwell. Inc) Soekanto, Soerjono 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Persid_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9695
dc.description.abstractTantangan penegakan hukum tindak pidana korupsi telah demikian kompleks berkaitan dengan berkembangnya berbagai modus kejahatan dan juga ruang lingkupnya. Tulisan bersifat deskriptif ini mendasakan pada basis teoritik realism hukum akan mengkaji berbagai persepsi mengenai profil hakim dan penegakan hukum transcendental yang telah dipraktifkan di Indonesia. Profil hakim yang terdapat dalam kode etik tersebut menunjukan bahwa hakim yang berintegritas harus memiliki ketaatan dalam agamanya sehingga moralitas putusannya akan mendasarkan pada semangat keimanan dan ketakwaan. Dan dalam tindak pidana korupsi hakim harus memiliki orientasi dalam putusan-putusannya yang mendasarkan pada keadilan dan memulihkan penderitaan rakyat secara sosial ekonomi akibat korupsi. Dengan kata lain, putusan hakim yang transcendental berarti juga memiliki dasar dan tujuan ideologis.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.subjectKorupsiid_ID
dc.subjectHakimid_ID
dc.subjectPutusanid_ID
dc.subjectPancasilaid_ID
dc.subjectTransendentalid_ID
dc.titleTanggung Jawab Hakim dalam Penegakan Hukum Transendentalid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record