Negara Demokratis dalam Perspektif Transendental (Studi terhadap Landasan Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Perwakilan di Indonesia)
Abstract
Setiap sendi kehidupan masyarakat modern saat ini, demokrasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Istilah Kedaulatan Rakyat atau juga sering disebut dengan demokrasi saat ini merupakan kata yang senantiasa mengisi setiap wacana perbincangan berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan masyarakat kelas bawah (grass root), masyarakat kelas menengah (middle class), hingga atas (the elite) dan sering sekali dikaitkan dengan berbagai persoalan yang berhubungan dengan keagamaan dan bidang keilmuan lainnya. Sedang dalam ilmu sosiologi, demokrasi adalah sikap hidup yang berpijak pada sikap egaliter (mengakui persamaan derajat) dan kebebasan berpikir. Hanya Tuhan yang memiliki kedaulatan mutlak. Kedaulatan pada dasarnya tidak bersifat mutlak bagi manusia baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Namun kedaulatan diberikan dari Tuhan kepada manusia agar dapat digunakan untuk kelangsungan hidupnya dalam bermasyarakat dan bernegara. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang diturunkan dari Tuhan kepada bangsa Indonesia, dimana penjabaran dan pengaturannya dituangkan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu Negara. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) setelah amandemen merupakan hukum dasar negara Indonesia telah mendasarkan pada nilai-nilai kedaulatan rakyat tidak langsung (perwakilan).