Show simple item record

dc.contributor.authorMegawati, M
dc.date.accessioned2018-04-23T04:04:34Z
dc.date.available2018-04-23T04:04:34Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAbsori, Cita Hukum Pancasila, Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, Kartasura, Solo, Pustaka Iltizam, 2016. Absori dan Achmadi, Transplantasi Nilai Moral dalam Budaya untuk Menuju Hukum Berkeadilan (Perspektif Hukum Sistematik ke Non Sistematik Charles Samford),Konferensi Nasional ke-Enam Aosisasi Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Pare Pare, Sulawesi Selatan, 2017. K. Dimyati, Absori, Kelik Wardiono dan F. Hamdani,, Morality and Law Critics Upon HLA Hart”s Moral Paradigm Epistimology Basis Based on Prophetic Paradigm di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 17, No 1, Aidul Fitriciada Azhari, TafsirKonstitusi; Pergulatan Mewujudkan Demokrasi di Indonesia,Genta Publishing, Cetakan II, Yogyakarta, 2017 Al-Magdisi, Indek Al-Qur’an Fath al-Rahman, Mustafa al-Babi al-Halabi, Mesir, 1322 H Arif Budiman, Teori Negara: Negara, Kekuasaan dan Ideologi, Gramedia PustakaUtama, Jakarta, 1996, Conny R. Semiawan, dkk., Dimensi Kreatif Dalam Filsafat Ilmu, Rosda Karya, Bandung, 1991 F.A Hayek, the Constitution of Liberty, London: Routledge, 1976 Fuad Said, H.A., Ketatanegaraan Menurut Islam, Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur, 2001 F. Steinggas, Arabic English Dictionary, Cosmo Publications, New Delhi, 1978 H, Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsiran Al-Qur’an, Jakarta, 1989 Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya di Indonesia, P.T Ictiar Baru Van Hoeve, Jakarta. 1994 K.C Whear, Modern Constitution, Oxford University Press, 1951 Mark O. Dickerson dan Thomas Flanagan, An Introduction to Government and Politics A Conceptual Approarch, Ontario: Nelson Canada, 1988 M. Dhiaduddin Rais, tt, An-Nazhariyatu As-Siyasatul Islamiyah (terj) Teori Politik Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 2001 M. Hasbi Amirudin, Konsep Negara Islam menurut Fazlur Rahman, UII Press,Yogyakarta, 2000 Moh. Koesnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Perintis Press, Cetakan pertama, Jakarta, 1985 Moh. Mahfud. MD, Demokrasi Konstitusi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993. Muhammad Iqbal, Fiqh Siayasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2001 Ruslan Abdulgani, BeberapaCatatan tentang Pengamalan Pancasila dengan Penekanan kepadaTinjauan Sila ke-4 yaitu Demokrasi Pancasila, dalam Demokrasi Indonesia Tinjauan Politik, Sejarah, Ekonomi-Koperasi dan Kebudayaan, Yayasan Widya Patria, Yogyakarta, 1995 Sri Soemantri M.,Prosedur dan Sistem Perubahan konstitusi, Alumni, Bandung, 1979 Tambunan, A.S.S., Hukum Tata Negara Perbandingan, Puporis Publishers, 2001 Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat Hukum UGM, Filsafat Ilmu, Penerbit Liberty Yogyakarta bekerjasama dengan YP Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta, 1996 Absori, Epistimologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya Dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum,Makalah pada Seminar Nasional dengan Tema,“Pengembangan Epistimologi Ilmu Hukum”, 11April2015,Universitas Muhammadiyah Surakarta Dahlan Thaib, Keterwakilan Rakyat Dalam MPR: Ditinjau Dari Politik dan Prasarana Perundang-Undangan, Jurnal Magister Hukum, Vol. 1. No. 1, September 1999.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9696
dc.description.abstractSetiap sendi kehidupan masyarakat modern saat ini, demokrasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Istilah Kedaulatan Rakyat atau juga sering disebut dengan demokrasi saat ini merupakan kata yang senantiasa mengisi setiap wacana perbincangan berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan masyarakat kelas bawah (grass root), masyarakat kelas menengah (middle class), hingga atas (the elite) dan sering sekali dikaitkan dengan berbagai persoalan yang berhubungan dengan keagamaan dan bidang keilmuan lainnya. Sedang dalam ilmu sosiologi, demokrasi adalah sikap hidup yang berpijak pada sikap egaliter (mengakui persamaan derajat) dan kebebasan berpikir. Hanya Tuhan yang memiliki kedaulatan mutlak. Kedaulatan pada dasarnya tidak bersifat mutlak bagi manusia baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Namun kedaulatan diberikan dari Tuhan kepada manusia agar dapat digunakan untuk kelangsungan hidupnya dalam bermasyarakat dan bernegara. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang diturunkan dari Tuhan kepada bangsa Indonesia, dimana penjabaran dan pengaturannya dituangkan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu Negara. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) setelah amandemen merupakan hukum dasar negara Indonesia telah mendasarkan pada nilai-nilai kedaulatan rakyat tidak langsung (perwakilan).id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.subjectNegara demokratis transendentalid_ID
dc.subjectsistem perwakilanid_ID
dc.titleNegara Demokratis dalam Perspektif Transendental (Studi terhadap Landasan Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Perwakilan di Indonesia)id_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record