Show simple item record

dc.contributor.authorHasanah, Siti
dc.date.accessioned2018-04-23T06:34:50Z
dc.date.available2018-04-23T06:34:50Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAndi Ramses M dan La Bakry, 2009, Politik dan Pemerintahan Indonesia, Masyarakat Ilmu Pemerintahan, MIPI, Jakarta Muhammad Asfar, 2012, Model-model Sistem Pemilihan Indonesia, Pushadam, Surabaya Muhammad Aziz Hakim, 2012, Politik Hukum Sistem Pemilihan Umum di Indonesia pada Era Reformasi, Jakarta M Solly Lubis,2009, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, CV, Mandar Maju, Bandung Muhammad Labolo dan Teguh Ilham, 2015, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesai Teori Konsep dan Isu Strategis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta Ridwan HR, 2008, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Mahfud MD, Seminar Nasional bertema, “Membangun Legislasi Daerah Berbasis Partisipasi dan Transparansi,” Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Hans Seidel Foundation Indonesia, Sabtu (4/2),2012, Yogyakarta. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Edisi Ketiga, Jakarta. https://kbbi.web.id/konsep, diunduh pada hari Senin 4 Desember 2017, jam 10.25 Wita. https://kbbi.web.id/pragmatis, diunduh pada hari Rabu 6 Desember 2017, jam 11.00 Wita. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara 1945 (pra amandemen) ------------------------, Undang-Undang Dasar Negara 1945 (pasca amandemen) ------------------------, Undang-UndangNomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ------------------------, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ------------------------, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9715
dc.description.abstractSistem pemilu adalah alur siklus proses pencarian format pemimpin atau wakil rakyat berkualitas yang akan dilekati fungsi dan kewenangan, salah satunya adalah fungsi legislasi. Fungsi legislasi merupakan amanat UUD 1945, Pasal 20 ayat 1 Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selain mengemban amanat konstitusi DPR juga mengemban dua amanat lain yaitu amanat rakyat/konstituen yang telah memilihnya dan amanat partai sebagai kendaraan politik yang telah mengusungnya. Elaborasi untuk mencari keseimbangan aktualisasi ketiga amanah yang diemban membutuhkan pola pikir dan pemahaman mumpuni yang hanya mampu diperankan oleh orang-orang berkualitas, yang dalam konteks kekinian belum terwujud. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan sistem pemilu, agar tujuan pemilu dapat tercapai, karena baik buruknya kualitas anggota legislatif sangat ditentukan oleh proses rekrutmennya.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.subjectPemiluid_ID
dc.subjectkualitas produk legislasiid_ID
dc.titleFour Sieve Elections System Sebuah Tawaran Konsep Pemilu Efektifid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record