Implementasi Hukum Pajak Indonesia yang Transendental
Abstract
Hukum Indonesia secara hierarki berpuncak pada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Hegemoni hukum modern yang positivistik mendapat gugatan pemikiran hukum transendental yang mendasarkan pada nilai agama, spiritual, etika, dan moralitas. Implementasinya berupa pengejawantahan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif dan perilaku birokrasi yang berbentuk peraturan, putusan hakim, dan ketetapan. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esadigunakan untuk peraturan, namun masih ada peraturan yang belum diatur menggunakan frasa tersebut. Putusan hakim diwujudkan dengan penggunaan frasa Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Beschikking dibidang perpajakan mengandung quasi peradilan jadi sebaiknya juga mencantumkan frasa Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun hanya surat paksa yang mencantumkan frasa tersebut, yang lainnya tidak. Untuk itu peraturan tentang tata cara menerbitkan beschikking di bidang perpajakan perlu mengatur agar mencantumkan frasa Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai implementasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dampak yang diharapkan bagi fiskus agar memberikan nilai ibadah dalam menetapkan pajak sedangkan bagi wajib pajak untuk menimbulkan kesadaran membayar pajak merupakan bagian dari ibadah.