dc.identifier.citation | Absori. (2015). Epistimologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum. Pengembangan Epistimologi Ilmu Hukum (hal. 47-48). Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta. Absori. (2017). Pemikiran Hukum Transendental Dalam Konteks Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Transendensi Hukum Prospek Dan Implementasinya. Surakarta: Genta Publishing. al-Maghluts, S. b. (2009). Atlas tarikh al-anbiya wa al-rusul (terjemahan: Atlas Sejarah Para Nabi & Rasul). Jakarta: Almahira. Armia, M. S. (2008). Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum. Jakarta: Pradya Paramita. Asshiddiqie, J. (2010). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali. Bakry, N. M. (1991). Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty. Bernad L. Tanya, Y. N. (2013). Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing. DJP. (2017). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016. Jakarta: DJP. Elviandri. (2016, Maret). Hukum Transendental Dalam Konstelasi Pemikiran Hukum Postivistik Di Indonesia. Yustisia Merdeka, Volume 2, 35. Fatwa, A. (2009). Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kompas Media Nusantara. HAMKA. (2001). Urat Tunggang Pancasila. (Y. R., Penyunt.) Yogyakarta: Pustaka Panjimas. Hartono, C. F. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni. Huijbers, T. (1982). Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius. Huijbers, T. (1995). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius. Kaelan. (2015). Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. kamushukum. (2017, Desember 21). kamushukum. Diambil kembali dari kamus hukum web site: https://kamushukum.web.id/arti-kata/ubisocietasibiius/ Marbun, B. (2009). Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Oustaka Sinar Harapan. Marbun, S. F. (2012). Hukum Administrasi Negara I. Yogyakarta: FH UII Press. MD, M. (2012). Ceramah Kunci Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Konferensi dan Dialog Nasional Negara Hukum (hal. 60-62). Jakarta: Epistema Institute. Nugroho, S. S. (2016, Mei). Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum Berbasis Transendental. Perpektif, Volume XXI, 97. Ortax. (2017, Desember 27). Ortax (observation & research of taxation). Diambil kembali dari Peraturan: http://ortax.org/ortax/?mod=aturan Purnomosidi, T. P. (2014). Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Bandung: Nusa Media. Rahman, Z. (2016). Fiqih Nusantara Dan Sistem Hukum Nasional Perspektif Kemaslahatan Kebangsaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sidharta, B. A. (2009). Refleksi Tentang Hukum Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju. Sirajuddin. (2008). Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Siroj, A. A. (2017). Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia Telaah Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Ilmu. Soemitro, R. (1991). Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia. Bandung: Eresco. Soeprapto, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan 1. Yogyakarta: Kanisius. Sukardja, A. (2014). Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika. Syamsudin, M. (2012). Ilmu Hukum Profetik, Gagasan Awal, Landasan Kefilsafatan dan Kemungkinan Pengembangannya di Era Postmodern. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII. Wignjosoebroto, S. (2012). Negara Hukum dan Permasalahan Akses Keadilan di Negeri-Negeri Berkembang Pasca-Kolonial. Konferensi dan Dialog Nasional Negara Hukum, Jakarta, 9-10 Oktober 2012 (hal. 87-89). Jakarta: Sekjen MK RI. Yani, A. (2013). Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Responsif Catatan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Konstitusi Press. Yazdi, M. T. (2003). Philosophical Instructions: An Introduction to Contemporary Islamic Philosophy (diterjemahkan dari bahasa Persia ke bahasa Inggris oleh Muhammad Legenhausen dan ‘Azim Sarvdalir). (M. K. Bagir, Penerj.) Bandung: Mizan. | id_ID |
dc.description.abstract | Hukum Indonesia secara hierarki berpuncak pada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Hegemoni hukum modern yang positivistik mendapat gugatan pemikiran hukum transendental yang mendasarkan pada nilai agama, spiritual, etika, dan moralitas. Implementasinya berupa pengejawantahan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif dan perilaku birokrasi yang berbentuk peraturan, putusan hakim, dan ketetapan. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esadigunakan untuk peraturan, namun masih ada peraturan yang belum diatur menggunakan frasa tersebut. Putusan hakim diwujudkan dengan penggunaan frasa Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Beschikking dibidang perpajakan mengandung quasi peradilan jadi sebaiknya juga mencantumkan frasa Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun hanya surat paksa yang mencantumkan frasa tersebut, yang lainnya tidak. Untuk itu peraturan tentang tata cara menerbitkan beschikking di bidang perpajakan perlu mengatur agar mencantumkan frasa Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai implementasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dampak yang diharapkan bagi fiskus agar memberikan nilai ibadah dalam menetapkan pajak sedangkan bagi wajib pajak untuk menimbulkan kesadaran membayar pajak merupakan bagian dari ibadah. | id_ID |