Pendidikan Karakter Terhadap Anak Jalanan Sebagai Korban Eksploitasi Anak di Kota Surakarta, Indonesia
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B dan UndangUndang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 13 ayat (1) menegaskan
bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi,
eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan
penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan konsep pendidikan karakter dalam kebijakan pemerintah terhadap anak
jalanan sebagai korban eksploitasi anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang
dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal yang kualitatif. Tipe kajian dalam penelitian ini
lebih bersifat deskriptif, karena bermaksud menggambarkan secara jelas tentang berbagai hal
yang terkait dengan objek yang diteliti. Pendidikan karakter ditujukan kepada pembangunan
karakter bangsa yang didalamnya juga menjamin kesempatan yang sama bagi anak jalanan
mengingat, Kota Surakarta berdasarkan data Dinas Sosial Kota Surakarta menunjukan tren
peningkatan dari tahun 2016 sebanyak 164 menjadi 264 anak jalanan pada tahun 2017.