Show simple item record

dc.contributor.authorBangsawan, Moh. Indra
dc.date.accessioned2018-05-25T01:46:10Z
dc.date.available2018-05-25T01:46:10Z
dc.date.issued2018-04
dc.identifier.citation[1] Harahap Imam Safruddin, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Media Hukum, vol. 23 No.1, 2016. [2] Soekanto, Soerjono, “Sosiologi Keluarga Tentang Ikhwal Keluarga Remaja dan Anak” Jakarta: Rineka Cipta, 2004. [3] Ariani Nevey Ariani, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sstem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak”, Jurnal Media Hukum, vol. 21 no.1, 2014. [4] Muhtaj Majda El, “Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Social, dan Budaya”, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2008. [5] Wahyuni Fitri, “Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, Jurnal Media Hukum, vol. 23 no.1, 2016. [6] Kesuma, Dharma, dkk, “Pendidikan Karakter: Kajian Teori dan Praktik di Sekolah”, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2011. [7] Suyanto Bagong, “Masalah Sosial Anak”, Jakarta: Kencana Penada Media Group, 2010. [8] Kementrian Sosial Republik Indonesia, 2016,”Anak Jalanan Rentan Eksploitasi” (Internet), (https://rehsos.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=1954), diakses pada tanggal 29 Januari 2018. [9] Materson, Jan, “Teori dan Politik Hukum”, Yogyakarta: Total Media, 2009. [10] H.Kordi K, M.Ghufron, “Durhaka Kepada Anak Refleksi Mengenai Hak & Perlindungan Anak”, Yogyakarta: Putaka Baru Press, 2015. [11] Gunawan, Heri, “Pendidikan Karakter: Konsep dan Implentasi”, Bandung: Alfabeta, 2012. [12] Lickona, Thomas, “Education for Character: Mendidik untuk Membentuk Karakter”, Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2013. [13] Surayadi, Ace, “Pendidikan Indonesia Menuju 2025”, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2014. [14] Wuryandi, Wuri, dkk, “Implentasi Pendidikan Karakter Kemandirian di MuhammadiyahBoarding School”, Jurnal Ilmiah Pendidikan: Cakrawala Pendidikan, tahun xxxv, no. 2, 2016.id_ID
dc.identifier.issn2580-8796
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9775
dc.description.abstractUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B dan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep pendidikan karakter dalam kebijakan pemerintah terhadap anak jalanan sebagai korban eksploitasi anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal yang kualitatif. Tipe kajian dalam penelitian ini lebih bersifat deskriptif, karena bermaksud menggambarkan secara jelas tentang berbagai hal yang terkait dengan objek yang diteliti. Pendidikan karakter ditujukan kepada pembangunan karakter bangsa yang didalamnya juga menjamin kesempatan yang sama bagi anak jalanan mengingat, Kota Surakarta berdasarkan data Dinas Sosial Kota Surakarta menunjukan tren peningkatan dari tahun 2016 sebanyak 164 menjadi 264 anak jalanan pada tahun 2017.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherSeminar Nasional GEOTIK 2018id_ID
dc.titlePendidikan Karakter Terhadap Anak Jalanan Sebagai Korban Eksploitasi Anak di Kota Surakarta, Indonesiaid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record