dc.identifier.citation | [1] Harahap Imam Safruddin, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Media Hukum, vol. 23 No.1, 2016. [2] Soekanto, Soerjono, “Sosiologi Keluarga Tentang Ikhwal Keluarga Remaja dan Anak” Jakarta: Rineka Cipta, 2004. [3] Ariani Nevey Ariani, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sstem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak”, Jurnal Media Hukum, vol. 21 no.1, 2014. [4] Muhtaj Majda El, “Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Social, dan Budaya”, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2008. [5] Wahyuni Fitri, “Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, Jurnal Media Hukum, vol. 23 no.1, 2016. [6] Kesuma, Dharma, dkk, “Pendidikan Karakter: Kajian Teori dan Praktik di Sekolah”, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2011. [7] Suyanto Bagong, “Masalah Sosial Anak”, Jakarta: Kencana Penada Media Group, 2010. [8] Kementrian Sosial Republik Indonesia, 2016,”Anak Jalanan Rentan Eksploitasi” (Internet), (https://rehsos.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=1954), diakses pada tanggal 29 Januari 2018. [9] Materson, Jan, “Teori dan Politik Hukum”, Yogyakarta: Total Media, 2009. [10] H.Kordi K, M.Ghufron, “Durhaka Kepada Anak Refleksi Mengenai Hak & Perlindungan Anak”, Yogyakarta: Putaka Baru Press, 2015. [11] Gunawan, Heri, “Pendidikan Karakter: Konsep dan Implentasi”, Bandung: Alfabeta, 2012. [12] Lickona, Thomas, “Education for Character: Mendidik untuk Membentuk Karakter”, Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2013. [13] Surayadi, Ace, “Pendidikan Indonesia Menuju 2025”, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2014. [14] Wuryandi, Wuri, dkk, “Implentasi Pendidikan Karakter Kemandirian di MuhammadiyahBoarding School”, Jurnal Ilmiah Pendidikan: Cakrawala Pendidikan, tahun xxxv, no. 2, 2016. | id_ID |