HARGA DAN MEKANISME PASAR (Studi Atas Pemikiran Ibn Khaldun)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mencari rumusan hukum dalam menjelaskan
tentang proses terbentuknya harga, tepatnya mencari keterkaitan antara fungsi
hukum dengan kondisi sosial-ekonomi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis
dan pendekatan sosial-ekonomis, penelitian ini diharapkan dapat memaparkan
peristiwa dan gagasan serta kehidupan ekonomi masyarakat dalam kurun waktu
tertentu, khususnya berkaitan mekanisme harga pada masa Ibn Khaldun.
Menurutnya, secara alamiah terbentuk harga ditentukan oleh peran mekanisme
pasar melalui keseimbangan antara pemintaan dan penawaran di pasar. Pada
dataran tertentu intervensi pemerintah dibutuhkan untuk menjaga stabilitas
harga., yaitu ketika terganggu tindakan distortif oleh para pelaku ekonomi yang
sengaja ingin mengacaukan harga pasar. Sebagai pelaksananya diserahkan
kepada institusi hisbah yang memiliki tugas khusus sebagai badan pengawas
pasar yang selalu aktif memantau perkembangan fluktuasi harga di pasar. Dengan
adanya hisbah diharapkan mekanisme pasar dapat berjalan normal dan harga
yang terbentuk mencerminkan aspek keadilan bagi pelaku pasar.