Model Pengawasan Data Pribadi di Era Teknologi Finansial
Abstract
Perlindungan data pribadi merupakan suatu hal yang amat penting dalam bisnis teknologi finansial,
sayangnya hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih menjadi sebuah
rancangan yang entah kapan menjadi Undang-Undang. Saat ini usaha teknologi finansial secara umum
harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) sebagaimana tertuang di undangundang
mengenai perbankan yakni di pasal 2 Undang-Undang Nomo 18 tahun 1998. Pelaku bisnis
teknologi finansial dilarang keras memberikan pinjaman (lending) kepada nasabah tanpa tahu riwayat
keuangan dan kemampuan dari calon nasabah.Dalam tekfin, calon nasabah dan nasabah berada dalam
nilai tawar yang sangat rendah. Jika tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah
dipersyaratkan oleh penyedia jasa tekfin maka tidak dapat meneriman pinjaman yang diusulkan namun
apabila menerima maka seluruh data akan diambil secara cuma-cuma oleh penyedia jasa layanan tekfin.
Upaya perlindungan terhadap data pribadi nasabah dan calon nasabah sebenarnya telah diakomodir dalam
Undang-Undang ITE dan penyelenggara tekfin dapat terjerat sankso Pidana karena dianggap lalai
sehingga menjadikan pihak lain secara tidak bertanggungjawab dan tanpa hak mengakses data pribadi
orang lain. Aspek perdata juga penyelenggara tekfin memiliki tanggung jawab, karena diaksesnya data
pribadi karena kegagalan sistem perlindungan adalah perbuatan melawan hukum yang dapat
menyebabkan kerugian bagi orang lain maka harus mengganti kerugiannya tersebut, sebagaimana
ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.