Show simple item record

dc.contributor.authorAsh-shidiqqi, Ellectrananda Anugerah
dc.date.accessioned2019-08-01T03:01:38Z
dc.date.available2019-08-01T03:01:38Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.citationUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik yang telah diubah dalam PBI No. 16/8/PBI/2014. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, “Analisa Peluang Indonesia Dalam” Temu Ilmiah Nasional Peneliti, Bogor, 2016. Sinta Dewi, “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia”, Yustisia, Vol. 5 No. 1, 2016.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-217-8
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11262
dc.description.abstractPerlindungan data pribadi merupakan suatu hal yang amat penting dalam bisnis teknologi finansial, sayangnya hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih menjadi sebuah rancangan yang entah kapan menjadi Undang-Undang. Saat ini usaha teknologi finansial secara umum harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) sebagaimana tertuang di undangundang mengenai perbankan yakni di pasal 2 Undang-Undang Nomo 18 tahun 1998. Pelaku bisnis teknologi finansial dilarang keras memberikan pinjaman (lending) kepada nasabah tanpa tahu riwayat keuangan dan kemampuan dari calon nasabah.Dalam tekfin, calon nasabah dan nasabah berada dalam nilai tawar yang sangat rendah. Jika tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah dipersyaratkan oleh penyedia jasa tekfin maka tidak dapat meneriman pinjaman yang diusulkan namun apabila menerima maka seluruh data akan diambil secara cuma-cuma oleh penyedia jasa layanan tekfin. Upaya perlindungan terhadap data pribadi nasabah dan calon nasabah sebenarnya telah diakomodir dalam Undang-Undang ITE dan penyelenggara tekfin dapat terjerat sankso Pidana karena dianggap lalai sehingga menjadikan pihak lain secara tidak bertanggungjawab dan tanpa hak mengakses data pribadi orang lain. Aspek perdata juga penyelenggara tekfin memiliki tanggung jawab, karena diaksesnya data pribadi karena kegagalan sistem perlindungan adalah perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain maka harus mengganti kerugiannya tersebut, sebagaimana ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum dan Industriid_ID
dc.titleModel Pengawasan Data Pribadi di Era Teknologi Finansialid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record