Tolong-menolong dalam Asuransi Syariah (Preskriptif Pancasila dan Undang-undang 40 Tahun 2014 Perasuransian)
Abstract
Lahirmya Undang-undang Perasuransian merupakan sebuah pondasi kuat untuk industri perasuransian
atau usaha perasuransian yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko,
pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah,
konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau
penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah. Pengaturan terkait asuransi syariah yang
proposional dengan asuransi konvensional merupakan sebuah langkah maju agar mendorong
pertumbuhan asuransi syariah. Asuransi syariah dalam pelaksanaannya tidak hanya berfokus pada
prinsip syariahnya tetapi juga pada tujuannya yaitu untuk saling menolong dan melindungi. Ir.
Soekarno saat berpidato pencetusan Pancasila pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945, dimana kurang
lebih beliau ingin menegaskan bahwa dasar dari semua sila Pancasila itu adalah semangat gotong
royong atau tolong menolong. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kesamaan tujuan tolong
menolong pada asuransi syariah preskriptif Pancasila dan UU Persasuransian. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu : 1. Pendekatan
Perundang-undangan (Statute Approach), 2. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan 3.
Pendekatan Historis (Historical Approach). Hasil penelitian ini terdapat kesamaan tujuan tolong
menolong pada asuransi syariah antara UU Perasuransian dan Pancasila yang tertuang pada prinsip
asuransi syariah dan akad-akad dalam asuransi syariah serta filosofi sejarah pembentukannya.