Show simple item record

dc.contributor.authorAkbar, Ilham
dc.date.accessioned2019-08-01T03:05:04Z
dc.date.available2019-08-01T03:05:04Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.citationAbdulkadir Muhammad. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006. Agustinus W. Dewantara. Diskursus Pancasila Dewasa Ini. Yogyakarta: PT Kanisius, 2017. Jimly Asshiddiqie. “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi.” Mahkamah Konstitusi, t.t. Majelis Permusyawaratan Rakyat. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012. Muhammad Maksum. “Pertumbuhan Asuransi Syariah DI Dunia dan Indonesia.” AL-Iqtishad 3, No 1 Januari 11 (11). Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011. Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004. Waldi Nopriansyah. Asuransi Syariah, Berkah Terakhir yang Tak Terduga. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2016.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-217-8
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11263
dc.description.abstractLahirmya Undang-undang Perasuransian merupakan sebuah pondasi kuat untuk industri perasuransian atau usaha perasuransian yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah. Pengaturan terkait asuransi syariah yang proposional dengan asuransi konvensional merupakan sebuah langkah maju agar mendorong pertumbuhan asuransi syariah. Asuransi syariah dalam pelaksanaannya tidak hanya berfokus pada prinsip syariahnya tetapi juga pada tujuannya yaitu untuk saling menolong dan melindungi. Ir. Soekarno saat berpidato pencetusan Pancasila pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945, dimana kurang lebih beliau ingin menegaskan bahwa dasar dari semua sila Pancasila itu adalah semangat gotong royong atau tolong menolong. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kesamaan tujuan tolong menolong pada asuransi syariah preskriptif Pancasila dan UU Persasuransian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu : 1. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), 2. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan 3. Pendekatan Historis (Historical Approach). Hasil penelitian ini terdapat kesamaan tujuan tolong menolong pada asuransi syariah antara UU Perasuransian dan Pancasila yang tertuang pada prinsip asuransi syariah dan akad-akad dalam asuransi syariah serta filosofi sejarah pembentukannya.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum dan Industriid_ID
dc.titleTolong-menolong dalam Asuransi Syariah (Preskriptif Pancasila dan Undang-undang 40 Tahun 2014 Perasuransian)id_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record