dc.identifier.citation | A, Latif Farikun, “Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alam Dalam Politik Hukum Nasional”, Disertasi Universitas Brawijaya, 2007. Achmad Ali. 2002. Keterpurukan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia Abdul Fattah. Strategi Pengelolaan Hutan Sebagai Amanah. Jakarta. PT. Pola Aneka Sejahtera, 1999. Absori, Proceeding Seminar Nasional Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum. 2015/04 Buku Pintar Wonogiri, Kisah Mistis Hutan Jati Donoloyo, Desa Watusomo Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri, ~ Copyright © 2015 by Blogge. Dhea Meirani Nugroho, Perbedaan Civil Law Dan Common Law. Https://Dheameiranin.Wordpress.Com/Silabus/Pengantar-Hukum- Indonesia/Perbedaan-Civil-Law-Dan-Common-Law/ ( Diakses Pada April 2017) Gede AB Wiranata, Hukum Adat Indonesia, Perkembangan Dari Masa Ke Masa, Citra Aditya Bhakti, 2005, hal. 40. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/otl.0/1/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Cetakan keempat (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2005), hal. 60-1 Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/otl.0/1/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, 10 Pebruari 2016, Jakarta. Lili Rasyidi. Dasar-dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1993, hal. 42 LG. Saraswati Dkk. “Hak Azazi Manusia, Teori, Hukum, Kasus”, Depertemen Filasafat, Fakultas Pengetahuan Budaya UI, 2006. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 3 Oktober 2009, Jakarta Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1991 Sandi Raka Of Hukum, Hukum Adat Dalam Perkembangannya, Makalah, Resume. Sunaryati Hartono, Sumbangan Hukum Adat Bagi Perkembangan Pembentukan Hukum Nasional dan Syamsudin et al Editor Hukun Adat dan Mordenisasi Hukum, FHUII, 1998, Tri Rama K, “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia”, (Surabaya: Karya Agung, 2000). Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,10 Agustus 1990, Jakarta. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 30 September 1999, Jakarta. | id_ID |
dc.description.abstract | Dalam karya tulis ini penulis mencoba untuk menggali kekayaan bangsa Indonesia
yang sebenarnya dapat dipelihara yaitu sumber aturan yang sudah membumi walaupun
sudah teruji dengan masuknya Belanda ke Indonesia selama lebih kurang tiga setengah
abad yang lalu bahkan Bangsa Inggris dan Jepang ikut meramaikan penjajahan di
Indonesia. Terlepas dari hal tersebut di atas ketentuan aturan dari Belanda memang
dipaksakan untuk diberlakukan di Indonesia sehingga Bangsa Indonesia sampai saat ini
menggunakan aturan hukum Belanda karena Bangsa Indonesia belum bisa mengganti
ketentuan yang serupa , kalau dilihat perkembangan yang terjadi, sebenarnya ada
kekayaan aturan yang timbul dari masyarakat itu sendiri dari hasil hukum adat atau proses
sosiologis yang terjadi serta kebiasaan dan kekayaan ini walaupun sudah terkikis tetapi
masih banyak yang terpelihara dan timbul secara proses sosiologis yuridis sesuai dengan
perkembangan yang terjadi. Penulis berusaha melihat sistem hukum Camon Law yang
sampai saat ini terus berjalan dengan baik bahkan pada dasarnya sistem ini sangat
menghargai hukum adat dan proses sosiologis di masyarakat, disisi lain sistem yang
dianut Bangsa Indonesia yaitu Eropa Continental tidak konsekwen dalam
mengaplikasikannya karena dalam praktek masih menggunakan hukum adat atau
perkembangan masyarakat yang terjadi apabila tidak ada aturan yang mendasarinya,
sehingga positivistik murni tidak mungkin dilaksanakan secara murni dan konsekwen.
Dari pemikiran tersebut penulis mencoba menggali hukum yang timbul dari masyarakat
berbasis Hukum Adat dengan memasukkan etika, moral dan agama baik secara sosial
budaya dan ekonomi di Hutan Jati Donoloyo Desa Watusumo Kecamatan Slogohimo
Kabupaten Wonogiri tentu saja denganmengintegrasikan antara positivistik, karakteristik
dan kearifan lokal, penulis mencoba langsung ke lokasi dan berusaha untuk mendapatkan
informasi yang sebanyak banyaknya walaupun dengan waktu yang terbatas, hal ini
dikandung maksud untuk mengawali karya tulis ini guna memperdalam sesuai dengan
kemampuan penulis. | id_ID |