Tranformasi Pembangunan Local Self Government dalam Persefektif Negara Hukum Pancasila
Abstract
Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
sebagai amanah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa diberikan kewenangan dan
sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna
meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat sebagai bentuk local self
government, sebagai perwujudan negara hukum Pancasila. Praktik yang dilakukan Desa
Cibeureum dan Desa Lemah Abang Kulon, menjadikan tranformasi desa mengarah pada
local state government, tidak berbeda dengan pelayanan administrasi kelurahan. Sebagai
tujuan menggugah pemerintah untuk meninjau kembali atas praktik bantuan keuangan ke
desa agar tidak menghilangkan identitas desa. Melalui data lapangan mencoba
mendeskripsikan dampak bantuan dana desa terhadap tranformasi local self government
yang melahirkan local administrative. Cara pemerintah dalam menyalurkan dana ke desa
secara pembangunan fisik desa dianggap berhasil sebagaimana yang ditemukan
dilapangan dibidang pembangunan Desa Cibeureum dan Desa Lemah Abang Kulon.
Pembangunan megah desa justru menjadikan masyarakat dan aparatur desa mulai menuai
ketergantungan pada pemerintah, desa kehilangan local genius sebagai identitasnya.
Pembangunan desa juga menuai ketidakpuasan bagi desa yang telah berubah statusnya
menjadi kelurahan, tergambar di Kelurahan Perbutulan. Langkah yang harus
mendapatkan penanganan segera yakni mencegah tranformasi local self government yang
mulai mengarah pada local state government dan local administrative. Kesimpulan yang
dapat diambil bahwa peneliti menyakini keadaan ini bukan hanya terjadi di desa-desa dan
kelurahan yang diterliti saja.