PERAN KONSELOR DI SEKOLAH DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER SISWA
Abstract
Tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan pasal 3, UU Sisdiknas
No.20/2003 adalah berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Konselor, sebagai salah satu
dari dari kualifikasi pendidik (berdasarkan UU No.20/2003 Pasal 1 ayat 6,
Depdiknas, 2008) mempunyai peranan yang penting dalam pembentukan
karakter siswa di sekolah. Menurut Bafile (2010) bahwa dalam
pembentukan karakter terdapat enam pilar yaitu trustworthiness, respect,
responsibility, fairness, caring dan citizenship. Dalam menjalankan
perannya, konselor di sekolah perlu memiliki pemahaman terhadap enam
pilar pembentuk karakter tersebut. Selain itu konselor memiliki
kompetensi akademik, kompetensi professional dan juga beberapa
kompetensi lain yang diharapkan dapat membantu pembentukan karakter
siswa di sekolah. Studi yang dilakukan Llyod & Berlin (2007)
menyebutkan bahwa karakter remaja yang menerima perubahan positif
dan meningkatkan karakternya dapat mengurangi perilaku yang tidak
baik seperti kenakalan remaja. Britzman (2005) mengemukakan bahwa
konselor sekolah yang professional berpotensi untuk mendorong siswa
memiliki karakter yang kuat, meningkatkan prestasi siswa dan
menjadikan suasana sehat di sekolah. Artikel ini membahas tentang
enam pilar dalam pembentukan karakter, kompetensi-kompetensi
konselor dan peran konselor di sekolah dalam pembentukan karakter
siswa melalui program pendidikan karakter.