dc.identifier.citation | Absori. 2005. Perlindungan Hukum Hak-hak Anak dan Implementasinya di Indonesia pada Era Otonomi Daerah. [Versi elektronik]. Jurnal Jurisprudence, 2 (1), 78 – 88. Ali, Muhammad. 1982. Ibu kita Raminten. Jakarta: Sinar Harapan. Arendt, H. 2003. Teori kekerasan. (Terjemahan Harviyah Widiawati & Evi Setyarini). Manchester: Manchester University Press. (Buku asli diterbitkan tahun 1970). Atmowiloto, Arswendo. 1981. Dua ibu. Jakarta: Gramedia. Bagus Takwin. 2009. Proyek Intelektual Pierre Bourdieu: Melacak Asal-usul Masyarakat, Melampaui Oposisi Biner dalam Ilmu Sosial. Dalam R. Harker, C. Mahar, C. Wilkes (Eds.), (Habitus x modal) + ranah = praktik (pp. 109-138). (Terjemahan Pipit Maizer). London: The Macmillan Press Ltd. (Buku asli diterbitkan tahun 1990). Camara, D.H. 2000. Spiral Kekerasan. (Terjemahan Komunitas Apiru). London: Sheed and Ward. (Buku asli diterbitkan tahun 1971).Foucault, M. 1992. The Archaelogy of Knowledge. (Terjemahan A. M S. Smith). London: Routledge. (Buku asli diterbitkan tahun 1969). ---. 1995. Dicipline and Punish: The Birth of the Prison 2nd. (Terjemahan A. Sheridan). New York: Random House, Inc. (Buku asli diterbitkan tahun 1977). Giddens, A. 2004. The Constitution of Society. (Terjemahan Adi Loka Sujono). Cambridge: Polity Press Cambridge. (Buku asli diterbitkan tahun 1995). ---. 2010. Metode Sosiologi: Kaidah – kaidah Baru. (Terjemahan Eka Adi Nugraha & Wahmuji). California: Standford University Press. (Buku asli diterbitkan tahun 1993). Hirata, Andrea. 2008. Laskar Pelangi. Yogyakarta: Bentang. Huraerah. 2007. Child Abuse: Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Nuansa. Kayam, Umar. 2003. Para Priyayi. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. Kebung. (Januari – Februari 2002). Kembalinya Moral melalui Seks. Basis, 51, 32 – 41. Malna, Afrizal. 2010. Perjalanan Teater Kedua Antologi Tubuh dan Kata. Yogyakarta: Indonesia Contemporary Art Network. Mialaret, G. 1993. Hak Anak-anak untuk Memperoleh Pendidikan. (Terjemahan Idris M.T.Hutapea). Paris: Imprimerie des Presses Universitaires de France, Vendome. (Buku asli diterbitkan tahun 1979). Muhtaj, Majda El. 2008. Dimensi-dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Rajawali Press. Rangkuti, Hamsad. 2001. Ketika Lampu Berwarna Merah. Jakarta: Kompas. Rusli, Marah. 2004. Sitti Nurbaya. Jakarta: Balai Pustaka. Rusmini, Oka. 2000. Tarian Bumi. Magelang: Indonesia Tera. Salmi, Jamil. 2005. Violence and Democratic society. (Terjemahan Slamet Raharjo). Yogyakarta: Pilar Media. (Buku asli diterbitkan tahun 1993). Setyawati & Eddyono. 2007. Perlindungan Anak dalam KUHP. Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Suharto. (2007). “Potret Buram Anak Indonesia”. Dalam Abu Huraerah, Child abuse: Kekerasan terhadap anak (pp.21-25). Bandung: Nuansa. Sujatmoko. (2005). Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste, dan lainnya. Jakarta: Grasindo. Supeno. (2010). Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia. Synnott, A. (2003). Tubuh Sosial: Simbolisme, Diri, dan Masyarakat. (Terjemahan Yudi Santoso). London: Routledge. (Buku asli diterbitkan tahun 1993). Toer, Pramoedya Ananta. (2010). Bumi Manusia. Jakarta: Lentera Dipantara. Tohari, Ahmad. (1982). Ronggeng Dukuh Paruk. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. | en_US |
dc.description.abstract | Penelitian terhadap novel-novel Indonesia modern, yaitu Sitti Nurbaya, Bumi Manusia,
Para Priyayi, Ronggeng Dukuh Paruk, Tarian Bumi, Dua Ibu, Ibu Kita Raminten, Ketika
Lampu Berwarna Merah, dan Laskar Pelangi menunjukkan adanya korelasi politik tubuh,
kekerasan simbolik, dan pelanggaran hak asasi anak. Korelasi tersebut membentuk
medan jalur-jalur penyebaran kekuasaan. Di dalam medan itu bergerak relasi-relasi
antara hal-hal tersebut yang saling bersinggungan dan bertumpang-tindih dalam lintasan
kekuasaan yang membentuk jalur-jalur tertentu. Kekuasaan bergerak dalam lintasannya
dan pada saat tertentu menggunakan kekerasan simbolik sebagai alat untuk mencapai
tujuannya. Ketika itulah pelanggaran hak asasi anak terjadi. Pelanggaran hak asasi
anak tersebut kerap tidak disadari oleh korban (anak) dan orang-orang di sekitarnya
karena kekerasan simbolik bentuknya sangat halus. | en_US |