Kesantunan Berbahasa dalam Islam
Abstract
Leech (1993:120) mengkategorikan kesantunan sebagai sebuah
prinsip yang disebutnya sebagai prinsip sopan santun. Pembicaraan
mengenai hal ini disandingkannya dengan prinsip kerja sama.
Menurut Leech (1993: 121) prinsip sopan santun dapat menjadi
penyelamat prinsip kerja sama dan kesulitan yang serius. Kearifan
digolongkan Leech (1993: 166) sebagai sebuah maksim dari prinsip
sopan santun.
Al-Qahthani (2005:102) menyamakan makna kearifan dan
kesantunan. Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa kearifan atau
kesantunan itu merupakan terjemahan kata bahasa Arab halim.
Halima-hilman bermakna perlahan, tenang ketika sedang emosi
memuncak (marah) atau ketika berhadapan dengan hal yang tidak
menyenangkan dengan mengarahkan kemampuan sifat pemaaf dan
nalar sehat untuk melawannya.
Dua kutipan di atas berasal dari dua kutub yang berbeda. Leech
adalah seorang pakar linguistik, sedangkan Al-Qahthani adalah ahli
retorika dakwah Islam. Walaupun begitu, kedua pendapat tersebut
berguna dalam pembicaraan ini karena objek yang dibahas sama, yaitu
kesantunan dan/atau kearifan. Hal itu berkaitan dengan tema pokok
pertemuan ini.