Penguatan Jati Diri Dan Akhlak Bangsa Melalui Peningkatan Penerapan Fungsi Bahasa Dan Sastra Indonesia
Abstract
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia
memiliki berbagai jati diri seperti Sang Merah Putih sebagai Bendera
Negara, Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara, Garuda Pancasila
sebagai Lambang Negara, Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu
Kebangsaan Negara. Semua identitas itu akan tampak ketika bangsa
Indonesia berada di kancah internasional. Bangsa Indonesia wajib
mengakui, menerapkan, dan menjunjung tinggi identitasnya itu
dengan perasaan bangga. Upaya penerapan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 dapat memperkuat jati diri dan membentuk akhlak
bangsa.
Di antara empat jati diri bangsa di atas, dalam tulisan ini
difokuskan pada bahasa Indonesia. Sebagai jati diri bangsa, bahasa
Indonesia dapat memiliki identitasnya apabila masyarakat pemakainya
membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga bersih
dari unsur-unsur bahasa lain. Dengan demikian wajib hukumnya
menghindari penggunaan istilah-istilah asing dalam semua kegiatan
berbahasa. Unsur bahasa lain yang mewarnai pemakaian bahasa
Indonesia dapat memudarkan jati diri bahasa Indonesia.