Tuntutan Kompetensi Baru Bagi Guru Dalam Mewujudkan Pembelajaran Yang Efektif
Abstract
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14/2006
ditegaskan bahwa guru adalah agen pembelajaran. Konskuensi dari
predikat ini guru harus merancang pembelajaran yang efektif sehingga
proses pembelajaran mampu memberikan jaminan (garansi) setelah
pembelajaran selesai siswa mampu menguasai kompetensi yang
ditargetkan. Apabila peran guru sebagai agen pembelajaran dikaitkan
dengan penguasaan tuntutan kompetensi afektif yang direncanakan
untuk mencapai visi pendidikan masa depan Indonesia tahun 2045
atau setidaknya masa depan Indonesia tahun 2025 (Syawal Gultom.
2012), maka kompetensi guru sekarang ini yang hanya mentargetkan
pencapaian KTSP yang kognitif sentris ini dipastikan kompetensi
yang ada tidak mencukupi untuk menjangkau tuntutan visi baru. Oleh
karena itu, dibutuhkan kompetensi baru bahkan mungkin berbeda
sama sekali dengan kompetensi yang ada sebelumnya.