MERAJUT KERUKUNAN DALAM KERAGAMAN AGAMA DI INDONESIA (Perspektif Nilai-Nilai Al-Quran)
Abstract
Keragaman beragama merupakan sunnatullah, sesuatu yang sifatnya given.
Sebagai halnya keragaman dalam bahasa, suka dan budaya.Hal ini diakui oleh Al-
Quran secara jelas.Untuk itu,Al-Quran telah memberikan petunjuk kepada umatnya
dalam menyikapi keragaman beragama dalam wujud dua sikap yang jelas dan
tegas.Yaitu sikapeksklusif (al-inghilaq) dalam hal-hal yang bersifat aqidah dan ‘ubudiah
dan sikap Inklusif (al-infitah) dalam ranah sosial interaktif.Dalam tataran aplikatif,
ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Quran dan as-Sunnah telah mengajarkan
kepada umatnya bagaimana hidup berdampingan dengan anggota masyarakat yang
berbeda kenyakinan. PiagamMadinah adalah diantara bukti sejarah bagaimana Islam
sejak awal menginginkan terwujutnya kerukunan antarumat beragama.Dalam konteks
ke-Indonesia-an, nilai-nilai luhur Al-Quran tersebut dapat dikembangkan dalam rangka
mengakkan berbagai pilar yang perlu disepakati bersamadan diaktualisasikan untuk
membangun kerukunan antarumat beragama.Diantara pilar-pilar tersebut adalah
dengan meningkatkan sikap toleran yang benar, saling menghormati dengan penuh sikap kedewasan dalam beragama, meningkatkan kerjasama dalam hal-hal yang menjadi
tujuaan bersama dalam beragama, tanpa harus saling mencurigai dan memperkokoh
tiga pilar kenegaraan (Pancasila, UUD 45 dan Bineka Tunggal Ika).