Penyalahgunaan Keadaan sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak
Abstract
Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum kontrak yang telah tumbuh bersamaan dengan muncul- nya teori ekonomi klasik laissez faire sebagai reaksi terhadap mercan-
tile system. Dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak dapat menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak yang tidak mempunyai bar- gaining position yang kuat. Untuk menghindari berbagai hal yang merugikan bagi pihak yang lemah posisi tawarnya, baik undang-undang, doktrin maupun jurisprudensi telah mereduksi keberadaan kebebasan berkontrak dengan memberikan pembatasan dalam praktik pembuatan kontrak. Salah satu pembatasan itu adalah melalui ajaran penyalahgunaan keadaan yang berhubungan dengan momen saat lahirnya kontrak karena tidak bebas menentukan kehendak. Penyalahgunaan keadaan menyangkut keadaan yang berperan pada terjadinya kontrak, yakni menikmati keadaan orang lain tidak menyebabkan isi atau maksud kontrak menjadi tidak dibolehkan, tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan menjadi tidak bebas.