Show simple item record

dc.contributor.authorArifin, Muhammad
dc.date.accessioned2014-01-21T02:01:41Z
dc.date.available2014-01-21T02:01:41Z
dc.date.issued2011-09
dc.identifier.citationAlgra, N.E.,.et.al., 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda- Indonesia, Bandung:Binacipta. Badrulzaman, Mariam Darus, “Harmonisasi Hukum Bisnis Di Lingkungan Negara- Negara ASEAN”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 2, Tahun 2003. Badrulzaman, Mariam Darus, 1980, Perjanjian Baku (Standard), Perkem- bangannya Di Indonesia, Bandung: Alumni. Black, Henry Campbell, 1991, Black’s Law Dictionary, St. Paul Minn: West Pub- lishing Co. Budiono, Herlien, 2006, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indone- sia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, alih bahasa Tristam P. Moeliono, Bandung: Citra Aditya Bakti. Budiono, Herlien, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti. Burght, Gr. Van der, 1999, Buku Tentang Perikatan, saduran F. Tengker, Bandung: Mandar Maju. Dunne, J.M. van, dan Gr. Van der Burght, Penyalahgunaan Keadaan, Kursus Hukum Perikatan-Bagian III, terjemahan Sudikno Mertokusumo, Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda DenganIndonesia, Proyek Hukum Perdata, Medan, 31 Agustus - 12 September 1987. Friedmann, W., 1960, Legal Theory, Fourth Edition, London: Stevens & Sons Limited. Gunawan, Johannes, “Reorientasi Hukum Kontrak Di Indonesia “, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 6, Tahun 2003. Hasan, A. Madjedi, 2009, Kontrak Minyak Dan Gas Bumi Berazas Keadilan Dan Kepastian Hukum, Jakarta : Fikahati Aneska. Hernoko, Agus Yudha, 2008, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta : LaksBang Mediatama. Ibrahim, Johannes, 2003, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Utomo. Khairandy, Ridwan, 2003, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kusumohamidjojo, Budiono, 2001, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Jakarta: Grasindo. Lewis, Arthur, 2009, Dasar-Dasar Hukum Bisnis, penerjemah Derta Sri Widowatie, Bandung : Nusa Media. Mahadi, 1989, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Bandung: Citra Aditya Bakti. Mahkamah Agung, 1989, Yurisprudensi Indonesia 1, Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve. Mertokusumo, Sudikno, 2001, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty. Miru, Ahmadi, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: RajaGrafindo Persada. Panggabean, Henry P., 1992, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda), Yogyakarta: Liberty. Paton, G.W., 1971, A Textbook of Jurisprudence, Third Edition, ELBS And Ox- ford University Press. Patrik, Purwahid, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju. Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti. Rusli, Hardijan, 1993, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Jakarta: Sinar Harapan. Scholten, Paul, 1992, Mr. C Asser: Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda, terjemahan Siti Soemarti Hartono, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Setiawan, 1992, Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata, Bandung: Alumni. Silalahi, M. Udin, “Dasar Hukum Obligation To Contract”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 2, Tahun 2003. Simamora, Yohanes Sogar, 2009, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah, Yogyakarta: LaksBang Pressindo. Simanjuntak, Ricardo, “Akibat Dan Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Polis Asuransi Yang Bertentangan Dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 2, Tahun 2003. Sjahdeini, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indo- nesia, Jakarta: IBI. Subekti, R. 1979, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa. Subekti, R., 1976, , Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: Alumni. Sutantio, Ny. Retnowulan, “Perjanjian Menurut Hukum Indonesia “, Varia Peradilan, Tahun V No. 56, Mei 1990. Wery, P.L., 1990, Perkembangan Hukum Tentang Itikad Baik Di Nederland, Jakarta: Percetakan Negara RI.en_US
dc.identifier.issn1410-7880
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/4196
dc.description.abstractAsas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum kontrak yang telah tumbuh bersamaan dengan muncul- nya teori ekonomi klasik laissez faire sebagai reaksi terhadap mercan- tile system. Dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak dapat menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak yang tidak mempunyai bar- gaining position yang kuat. Untuk menghindari berbagai hal yang merugikan bagi pihak yang lemah posisi tawarnya, baik undang-undang, doktrin maupun jurisprudensi telah mereduksi keberadaan kebebasan berkontrak dengan memberikan pembatasan dalam praktik pembuatan kontrak. Salah satu pembatasan itu adalah melalui ajaran penyalahgunaan keadaan yang berhubungan dengan momen saat lahirnya kontrak karena tidak bebas menentukan kehendak. Penyalahgunaan keadaan menyangkut keadaan yang berperan pada terjadinya kontrak, yakni menikmati keadaan orang lain tidak menyebabkan isi atau maksud kontrak menjadi tidak dibolehkan, tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan menjadi tidak bebas.en_US
dc.publisherlppmumsen_US
dc.subjectkebebasan berkontraken_US
dc.subjectpenyalahgunaan keadaanen_US
dc.subjectwin-win attitudeen_US
dc.titlePenyalahgunaan Keadaan sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontraken_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record