Penguatan Tradisi Musyawara Mufakat dalam Sistem Kekuasaan Negara: Studi Tentang Lembaga MPR di Masa Kini dan Akan Datang
Abstract
MPR adalah salah satu lembaga negara pelaksana amanah konstitusi yang mempunyai
kedudukan dan kewenangan yang selalu berubah disetiap rezim penguasa. Di Era Orde
Lama eksistensi lembaga ini sangat lemah karna sistem pemerintahan di era tersebut
sangat didominasi oleh penguasa (Presiden). Di era Orde Baru MPR kedudukan dan
kewenangannya sangat kuat selain berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara MPR
juga mempunyai kewenangan memilih presiden dan wakil presiden. Terjadinya
amandemen UUD 1945 Pasca reformasi berimplikasi pada perubahan sistem pemilu
presiden yang dilakukan secara langsung. Nilai musyawarah dan mufakat yang
teraktualisasi dalam mekanisme pengambilan kebijakan dan keputusan pemerintahan di
lembaga MPR menjadi hilang. Bahkan saat ini kecendrungan pengadopsian nilai-nilai
demokrasi liberal melunturkan nilai-nilai tradisi yang seharusnya tetap dilestarikan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun adopsi atau transpalantasi hukum asing juga
bukan hal yang dilarang sepanjang sistem yang diadopsi sesuai dengan nilai dan prinsip
hidup masyarakat Indonesia. Kondisi ini harus dipulihkan kembali dengan cara
menguatkan kembali nilai musyawarah mufakat yang menjadi esensi demokrasi Indonsia
dan diterapkan secara menyeluruh dalam struktur pemerintahan negara dari tingkat pusat
sampai ketingkat terendah yaitu pemerintahan desa.