Show simple item record

dc.contributor.authorHasanah, Siti
dc.date.accessioned2015-04-15T05:10:37Z
dc.date.available2015-04-15T05:10:37Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAsshiddiqie, Jimly, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta. Asshiddiqie, Jimly, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta. Dimyati, Khudzaifah & Kelik Wardiono, 2014, Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum, Genta Publishing, Yogjakarta. Dimyati, Khudzaifah, 2010, Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Genta Publishing, Yogyakarta. Fitriciada Azhari, Aidul, 2014, Rekonstruksi Tradisi Bernegara dalam UUD 1945, Genta Publishing, Yogjakarta. Hamidi, Jazim Dkk, 2012, Teori Hukum Tata Negara: A Turning Point of The Satate, Salemba Humanika, Jakarta. HR, Ridwan, 2008, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Manan, Bagir dan Susi Dwi Haryanti, 2014, Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi, PT Raja Grapindo Persada, Jakarta. Radjab, Dasril, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. Sibuea, Hotma P, 2002, Asas-asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta. Soemantri, Sri, 1973, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni, Bandung. Sudirman, Adi, 2014, Sejarah Lengkap Indonesia dari Era Klasik Hingga Terkini, Diva Press, Yogjakarta. Tribun News. Com, 4 oktober 2014 UUD 1945 Wheare, K.C, 2014, Modern Constitutions, di terjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Imam Baehaqie, Nusa Media Bandung. www. Hukomonline.com.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5663
dc.description.abstractMPR adalah salah satu lembaga negara pelaksana amanah konstitusi yang mempunyai kedudukan dan kewenangan yang selalu berubah disetiap rezim penguasa. Di Era Orde Lama eksistensi lembaga ini sangat lemah karna sistem pemerintahan di era tersebut sangat didominasi oleh penguasa (Presiden). Di era Orde Baru MPR kedudukan dan kewenangannya sangat kuat selain berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara MPR juga mempunyai kewenangan memilih presiden dan wakil presiden. Terjadinya amandemen UUD 1945 Pasca reformasi berimplikasi pada perubahan sistem pemilu presiden yang dilakukan secara langsung. Nilai musyawarah dan mufakat yang teraktualisasi dalam mekanisme pengambilan kebijakan dan keputusan pemerintahan di lembaga MPR menjadi hilang. Bahkan saat ini kecendrungan pengadopsian nilai-nilai demokrasi liberal melunturkan nilai-nilai tradisi yang seharusnya tetap dilestarikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun adopsi atau transpalantasi hukum asing juga bukan hal yang dilarang sepanjang sistem yang diadopsi sesuai dengan nilai dan prinsip hidup masyarakat Indonesia. Kondisi ini harus dipulihkan kembali dengan cara menguatkan kembali nilai musyawarah mufakat yang menjadi esensi demokrasi Indonsia dan diterapkan secara menyeluruh dalam struktur pemerintahan negara dari tingkat pusat sampai ketingkat terendah yaitu pemerintahan desa.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectTradisi musyawarahin_ID
dc.subjectMPRin_ID
dc.subjectpenguatan.in_ID
dc.titlePenguatan Tradisi Musyawara Mufakat dalam Sistem Kekuasaan Negara: Studi Tentang Lembaga MPR di Masa Kini dan Akan Datangin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record