Rekonstruksi Kelembagaan MPR
Abstract
UUD 1945 setelah amandemen menyebabkan terjadinya pergeseran kelembagaan negara.
Semua lembaga negara dalam UUD 1945 kedudukannya sejajar. MPR tidak lagi
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota
DPR dan anggota DPD, tidak ada lagi utusan golongan. Padahal masih terdapat golongan
masyarakat yang belum terwakili di MPR. Kewenangan MPR terbatas, yaitu mengubah
dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Pengambilan
keputusan dalam sidang MPR saat ini sering dilakukan dengan cara voting, seharusnya
sesuai dengan semangat para pendiri bangsa, MPR sebagai lembaga permusyawaratan
pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat.