Show simple item record

dc.contributor.authorWidayati
dc.date.accessioned2015-04-16T02:52:46Z
dc.date.available2015-04-16T02:52:46Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAnwar, , 2011, Teori dan Hukum Konstitusi, Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan), Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara, , Malang, Intrans Publishing. Asshiddiqie, Jimly, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Konstitusi RIS 1949 Manan, Bagir, 20013, DPR, DPD dan MPR dalam Undang-Undang Dasar 1945 Baru, Yogyakarta, FH UII Press. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Sekretariat MPR RI, 2013. Purnama, Eddy, 2007, Negara Kedaulatan Rakyat, Analisis Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-Negara lainm Bandung, Nusamedia. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1998 Suny, Ismail, 1977, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Jakarta, Aksara Baru. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Sementara 1950in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5668
dc.description.abstractUUD 1945 setelah amandemen menyebabkan terjadinya pergeseran kelembagaan negara. Semua lembaga negara dalam UUD 1945 kedudukannya sejajar. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, tidak ada lagi utusan golongan. Padahal masih terdapat golongan masyarakat yang belum terwakili di MPR. Kewenangan MPR terbatas, yaitu mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Pengambilan keputusan dalam sidang MPR saat ini sering dilakukan dengan cara voting, seharusnya sesuai dengan semangat para pendiri bangsa, MPR sebagai lembaga permusyawaratan pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectrekonstruksiin_ID
dc.subjectMPRin_ID
dc.titleRekonstruksi Kelembagaan MPRin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record