dc.identifier.citation | Abdul Ghofur Anshori, 2006, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press. Abdul Hakim G. Nusantara dkk, 1986, KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan. Andi Hamzah, 1983, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta:Ghalia Indonesia. ------------------, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sapta Artha Jaya. ------------------, 1986, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia. ------------------ & Irdan Dahlan, 1984, KUHAP, HIR dan Komentar, Jakarta: Ghalia Indonesia. ------------------, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Ghalia Indonesia. ----------------, 1996, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika. -----------------, 2001, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet.1, Jakarta: Sinar Grafika. [20] Marpaung Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal 107 [21] Ibid, hal. 268 [22] Darwan Prints, Hukum Acaara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Djambatan, 1989, hal 182 [23] Yahya harahap. Op.Cit.hal 296 [24]Mohammad Taufik dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Ghalia Indonesia,2004, hal. 79 [25] Yahya harahap. Op.Cit,hal 307 [26] Andi Hamzah, Op.Cit, hal 316 [27] Yahya harahap. Op.Cit.hal 319 [28] J. Pajar Widodo, Menjadi Hakim Progresif, Fakultas Hukum Lampung, 2013, hal.34 [29] Ibid, hal. 35 [30] Dakwaan dalam perkara pidana No. 50/Pid.B/2001/PN. Kray, tanggal 12 September 2001, [31] Berkas Terdakwa Sugeng, Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara:PDM-55/KNYAR/ Ep.1/0905, tertanggal 27 September 2005. [32] Dakwaan dalam perkara No.107/Pid.B/2005/PN.Kray, [33] Djisman Samosir, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung: Nuansa Aulia, 2013, hal .142 [34] Tirtaamidjja, Kedudukan Hakim dan Jaksa, Cet. II, Jakarta: Djambatan, 1960, hal.71 Anton F. Susanto, 2004. Wajah peradilan kita. Kontruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Bandung: Rafika Aditama. Bambang Poernomo, 1982, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Ghalia Indonesia. -------------------------, 1984, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM. Bambang Waluyo, 1992, Sistem pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. -----------------------, 1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika Edisi 1 Cet. 1. -----------------------, 1992, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta:Ghalia Indonesia. -----------------------, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika. Brian Z.Tamanaha, 2004, On the Rule of Law: History, Politics, Theory, Cambridge: University Press. Carl Joachim friedrich, 2004, Fisafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia. C.F.G. Sunaryati Hartono, 2006, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung: PT Alumni. Darwan Prints, 1989, Hukum Acaara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Djambatan. -----------------, 2002. Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Citra Aditya Bakti. Departemen Kehakiman RI, Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta: Prestasi pustaka. Djisman Samosir, 2013, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung: Nuansa Aulia. Hari Sasongko dan Lely Rosita, 1999, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Jakarta: Sinar Wijaya. ---------------------------------------, 1995, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Surabaya: Sinar Wijaya, Cet. 1. -----------------------------------, 2003, Hukum pembuktian dalam perkara pidana, Bandung: Mandar Maju. -----------------, 2004, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata, Bandung: Penerbit Mandar Maju. Harun Hadiwijono, 1983, Sari Sejarah Filsafat Barat 2, Jogyakarta: kanisius. H.Elfi Marzuni, http://.www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/info-hukum/artikel/2072-peranpengadilan- Dalam -penegakan- Hukum -pidana -di –Indonesia.html, di akses 15 Juni 2014 J. Pajar Widodo, 2013, Menjadi Hakim Progresif, Fakultas Hukum Lampung. Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Hukum Tata Negara, Jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan RI, Jakarta. John Rawls, 2006, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, Teori Keadilan, Terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Normatif, Malang: Bayumedia. Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia1945-1990, Lilik Mulyadi, 2010, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Jakarta: Mandar Maju. Machmudin Dudu Duswara, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: PT. Rafika Aditama. Marpaung Leden, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika. Moh. Mahfud M.D, 2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Bandung: Rineka Cipta. Mohammad Taufik dan Suhasril, 2004, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Ghalia Indonesia. Miriam Budiardjo, 1989, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan ke- 29,Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. M. Haryanto, 2007, Hukum Acara Pidana, Salatiga: Fakultas hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Ni’matul Huda, 2007, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press. Pan Mohamad Faiz, 2009, Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi, Volue 6 Nomor 1 (April 2009). Philipus M. Hadjon, 2004, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu. Poewardarminta, 1989, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum dalam Lintasan sejarah, Yogyakarta: Kanisius. Tirtaamidjaja dalam Hari Sasangka dan Lily Rosita, 1995, Hukum pembuktian Dalam perkara Pidana,Surabaya: Sinar Wijaya. Yahya Harahap, 1985, Pembahasan Dan Penerapan KUHAP, Jilid I, Jakarta: PT Sarana Bakti Semesta. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-undang Nomor 49 tahun 2009, Tentang Peradilan Umum Undang-undang Nomor 3 tahun 2009, Tentang Mahkamah Agung Putusan Pengadilan: Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor. 50/PID.B/2001/PN.Kray. Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 107/Pid.B/2005/PN.Kray. | in_ID |